BANDA ACEH — MTZ (34) warga Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencurian mesin pompa air di SMK Negeri 1, 2, 3 Banda Aceh, di kawasan Jalan Malikul Saleh, Lhong Raya, Senin siang (29/5/2023).
Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, Unit Reserse dan Intelkam Polsek Banda Raya, Polresta Banda Aceh turut dibackup oleh personel Unit Reskrim Polsek Darul Imarah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya AKP Abdul Halim menjelaskan, pencurian mesin pompa air milik SMK Negeri 1, 2, 3 Banda Aceh itu terjadi pada Rabu sore (17/5/2023).
“Pelaku MTZ, saat melakukan aksi pencurian dengan modus berpura – pura hendak mencari pakan ternak. Waktu itu, MTZ masuk ke dalam perkarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu samping Pos Satpam,” jelas Kapolsek, Selasa (30/5).
Sambil berkeliling perkarangan sekolah, MTZ menuju ke gudang penyimpanan samping kantin sekolah. Di situ pelaku merusak gembok pintu dan mengambil dua unit Wasser Pump/Pc 500EA. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi pada hari Jum’at (19/5/2023).
Lalu pihak sekolah membuat Laporan Polisi Nomor LP.B/10/V/Yan 2.5/2023/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 22 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp 15 juta.
Berdasarkan laporan dari pihak sekolah, kata Kapolsek, polisi membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan peyidikan terkait kasus pencurian yang menimpa SMK Negeri 1, 2 dan 3 Banda Aceh itu dengan bantuan rekaman CCTV.
“Sesuai rekaman CCTV, wajah pelaku terlihat saat sedang mengangkat hasil curian, dan ini mengarah sebagai salah satu bukti kuat untuk dilakukan penangkapan,” tutur Abdul Halim.
Lalu, Unit Resintel Polsek Banda Raya diback-up Personel Unit Reskrim Polsek Darul Imarah melakukan penangkapan terhadap MTZ di sebuah rumah di Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur. Ketika dibangunkan, ia tidak mengakui perbuatan pencurian mesin pompa air. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV, MTZ pun mengakui perbuatannya.
MTZ mengatakan, hasil kejahatannya telah dijual kepada warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar senilai Rp 500 ribu.
Lalu tim pun menuju ke rumah penadah berinisial SB, dan pada saat itu SB mengakui dirinya membeli mesin pompa air dari MTZ seharga Rp 500 ribu ketika dirinya hendak menjual kelapa muda.
SB saat ini sedang diminta keterangan terkait pembelian mesin pompa air dari hasil kejahatan MTZ.
Kini, barang bukti mesin pompa air merk Wasser Pump/Pc 500EA telah diamankan di Polsek Banda Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. (IA)