Curi Pompa Air di SMK Banda Aceh, Seorang Warga Ditangkap Polisi
MTZ mengatakan, hasil kejahatannya telah dijual kepada warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar senilai Rp 500 ribu.
Lalu tim pun menuju ke rumah penadah berinisial SB, dan pada saat itu SB mengakui dirinya membeli mesin pompa air dari MTZ seharga Rp 500 ribu ketika dirinya hendak menjual kelapa muda.
SB saat ini sedang diminta keterangan terkait pembelian mesin pompa air dari hasil kejahatan MTZ.
Kini, barang bukti mesin pompa air merk Wasser Pump/Pc 500EA telah diamankan di Polsek Banda Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. (IA)