Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Curi Sepeda Motor Majikan, Dua Pekerja di Aceh Besar Ditangkap

Tersangka curanmor ZA dan MA bersama barang bukti hasil curian mereka diamankan di Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh

ACEH BESAR — ZA (17) dan MA (23), dua warga asal Aceh Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, Senin (26/2) pagi.

Penangkapan atas kejahatan yang dilakukannya mencuri sepeda motor milik majikan.

Kedua pelaku bekerja di warung milik Maya Windayani (34) warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.

“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam. Apalagi baru tiga jam sudah diungkap pelaku serta ditemukannya barang bukti dan atas nama pimpinan, kami mengapresiasi kinerja personel Polsek Darussalam,” ucap Kombes Fahmi, Selasa (27/2).

Selain itu, dalam menangani kasus membutuhkan limit waktu dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi dan korban, dan dalam kasus ini, respon cepat yang dilakukan oleh personel Polsek Darussalam patut dicontoh oleh Polsek lainnya.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor diketahui korban pada Senin (26/2) pagi, dan ternyata kedua pelaku telah lama merencanakan pencurian sepeda motor milik majikannya itu.

“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana strategi juga telah diaturnya,” ucap Adam Maulana.

Ia menjelaskan, kejadian saat korban sedang istirahat. Hal ini diketahui korban saat terbangun dan melihat sepeda motor Yamaha Vixion BL 4135 LBD yang diparkirkan di depan rumahnya telah hilang.

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam sekitar pukul 09.00 WIB sesuai laporan polisi : LP.B/04/II/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Berdasarkan laporan polisi, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta meyakini bahwa pelaku adalah para pekerja tempat usaha milik korban.

Lainnya

Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat