DD (26) tersangka pelaku pencurian sepeda motor untuk ikut balapan liar diamankan polisi.
Banda Aceh – Nasib malang menimpa DD (26) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Saat hendak mengikuti balapan liar Sabtu (2/5) pagi di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, ia ditangkap polisi.
Pasalnya ia menggunakan sepeda motor Yamaha RX King BL 4455 AZ hasil kejahatan yang dilakukannya Sabtu subuh tadi di gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq mengatakan, tersangka ditangkap selain balapan liar, juga menggunakan sepeda motor hasil kejahatannya.
“Tersangka DD melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik Indra Saputra (21) warga Gampong Blang Beurandang, Kabupaten Aceh Barat yang diparkirkan di ruang tamu dalam rumah kontrakannya di Villa Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat tersangka masuk ke dalam rumah setelah bepergian, korban selalu memakirkan sepeda motor miliknya di ruang tamu rumahnya, selanjutnya korban beristirahat.
Kemudian saat korban terbangun, melihat kenderaan miliknya sudah tidak ada lagi, korban mencoba mencari di sekitaran TKP namun juga tidak ditemukan.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/211/V/Yan.2.5/2020/SPKT/ Polresta Banda Aceh.
Setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Unit Ranmor Sat Reskrim melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi untuk mengungkap kasus yang dialami korban.
Sementara itu, Tim Kobra Patroli Kota Polresta Banda Aceh yang rutin melakukan patroli terhadap para remaja yang melakukan aksi balapan liar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, mengamankan seluruh joki yang terlibat balapan liar dan membawa mereka ke Polresta Banda Aceh beserta barang bukti yang dipergunakan oleh para joki termasuk tersangka DD
“Tersangka melakukan aksi kejahatannya karena ingin memiliki sepeda motor jenis RX King seperti milik korban yang sudah dirombak knalpotnya menjadi racing, sementara itu, tim kobra patroli kota menyarankan kepada DD untuk menggantikan knalpot racing menjadi standar agar dapat dikembalikan sepeda motor miliknya,” sambung M. Taufiq.
Namun, lanjut Kasat Reskrim, ada salah satu warga melihat sepeda motor milik korban yang ditahan di Polresta Banda Aceh itu baru saja hilang dan piket Sat Sabhara Polresta Banda Aceh tim opsnal ramnor bahwa sepeda motor yang hilang tadi pagi ada di Polresta.
Beberapa menit kemudian, tersangka DD yang sedang berada di depan Bank Indonesia terlihat sedang memantau sepeda motornya di Polresta dan piket Sat Sabhara langsung mengejar dan berhasil mengamankannya.
Tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. [HS]