Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Di Banda Aceh, Keluar Rumah Tanpa Masker Bakal Kena Denda

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman saat menerima audiensi Ketua IDI Kota Banda Aceh dr. Isra Firmansyah Sp.A beserta pengurus di pendopo wali kota setempat, Ahad (19/4).

* Wali Kota Segera Keluarkan Perwal

Banda Aceh — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan segera mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur tentang penggunaan masker saat warga beraktivitas di luar rumah.

Jika selama ini masih sebatas imbauan, maka dalam Perwal tersebut, nantinya akan diatur soal sanksi bagi yang tidak mengenakan masker.

“Rencananya akan kita kenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa masker,” tegas Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Hal itu disampaikan Aminullah saat menerima audiensi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh dr. Isra Firmansyah Sp.A beserta pengurus dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darwati A Gani di pendopo wali kota setempat di kawasan Blang Padang Banda Aceh, Ahad (19/4).

Pada kesempatan itu, wali kota menyahuti aspirasi mengenai tingkat kepatuhan masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh itu yang masih sangat rendah untuk mengenakan masker di tengah pandemi Coronavirus (Covid-19) saat ini.

Menurut wali kota, penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

“Karena virus ini menular lewat droplet -tetesan atau percikan dari saluran pernapasan- seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, atau sedang berbicara,” katanya lagi.

Selain penggunaan masker, dalam Perwal itu juga akan diatur soal mencuci tangan seperti penyediaan wastafel atau hand sanitizer (cairan pembersih tangan antiseptik) di tempat usaha dan ruang publik lainnya, serta protokol menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal satu meter bagi masyarakat umum.

WhatsApp Image 2020-04-19 at 19.46.42

“Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid,” sebutnya.

Sementara mengenai physical distancing untuk tempat usaha seperti warung kopi, cafe dan restoran, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Perwal tersendiri.

Lainnya

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat
Perwakilan Miss Papua Pegunungan, Merince Kogoya, resmi dicoret dari ajang Miss Indonesia 2025 setelah video dirinya mengibarkan bendera Israel di Papua viral di media sosial. Foto : Ist
Mayor Pnb Eri Nasrul M, Atau disapa dengan callsign 'Grayfox' adalah salah satu penerbang pesawat tempur F-16 di Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Dok. Penerangan Lanud SIM)