Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman saat menerima audiensi Ketua IDI Kota Banda Aceh dr. Isra Firmansyah Sp.A beserta pengurus di pendopo wali kota setempat, Ahad (19/4).
* Wali Kota Segera Keluarkan Perwal
Banda Aceh — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan segera mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur tentang penggunaan masker saat warga beraktivitas di luar rumah.
Jika selama ini masih sebatas imbauan, maka dalam Perwal tersebut, nantinya akan diatur soal sanksi bagi yang tidak mengenakan masker.
“Rencananya akan kita kenakan denda bagi setiap pelanggar, terutama bagi mereka yang ke luar rumah tanpa masker,” tegas Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Hal itu disampaikan Aminullah saat menerima audiensi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh dr. Isra Firmansyah Sp.A beserta pengurus dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darwati A Gani di pendopo wali kota setempat di kawasan Blang Padang Banda Aceh, Ahad (19/4).
Pada kesempatan itu, wali kota menyahuti aspirasi mengenai tingkat kepatuhan masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh itu yang masih sangat rendah untuk mengenakan masker di tengah pandemi Coronavirus (Covid-19) saat ini.
Menurut wali kota, penggunaan masker sangat penting untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
“Karena virus ini menular lewat droplet -tetesan atau percikan dari saluran pernapasan- seseorang yang telah terinfeksi, baik saat batuk, bersin, atau sedang berbicara,” katanya lagi.
Selain penggunaan masker, dalam Perwal itu juga akan diatur soal mencuci tangan seperti penyediaan wastafel atau hand sanitizer (cairan pembersih tangan antiseptik) di tempat usaha dan ruang publik lainnya, serta protokol menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal satu meter bagi masyarakat umum.
“Perwal ini akan kita sosialisasikan secara masif kepada masyarakat termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid,” sebutnya.
Sementara mengenai physical distancing untuk tempat usaha seperti warung kopi, cafe dan restoran, Pemko Banda Aceh telah mengeluarkan Perwal tersendiri.
“Sanksi bagi pemilik usaha yang membandel mulai dari teguran lisan, tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin. Penerapannya akan kita optimalkan lagi di lapangan,” terangnya.
Tak lupa, wali kota juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas perhatian IDI Banda Aceh dan Anggota DPRA Darwati A Gani terhadap upaya pencegahan Covid-19 di Banda Aceh.
“Dukungan dari bapak ibu sangat berarti bagi kami dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Mudah-mudahan dengan upaya dan doa bersama, Kota Banda Aceh bisa tetap steril dari pandemi ini,” pungkssnya. (m)