INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan dengan Polda Aceh melakukan pencegahan terhadap seorang pria berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Pria bernama Muhammad Rais (25) itu akan dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU yang disegel polisi.
“Yang bersangkutan sebagai pengelola SPBU Lamnga,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada detikSumut, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, Rais akan dibawa ke Polda Aceh untuk dimintai keterangan. Polisi masih mendalami keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU yang berlokasi di Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
“Yang bersangkutan akan kita periksa dulu dan kalau buktinya cukup nanti pertimbangan penyidik yang akan menentukannya (apakah ditahan atau tidak),” jelas Winardy.
Diketahui, satu pompa SPBU di Lamnga, Aceh Besar, Aceh disegel polisi karena diduga operatornya menjual solar subsidi ke mobil tangki yang sudah dimodifikasi.
Polisi masih mendalami kasus itu untuk mengetahui keterlibatan pemiliknya dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
SPBU tersebut disegel personel Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (12/11/2024). Sejumlah petugas mendatangi SPBU kemudian menyegel pompa yang diduga terjadi pelanggaran.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan dengan Polda Aceh berhasil melakukan pencegahan terhadap 1 orang terduga pelaku Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi. Satu orang terduga pelaku ini akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Pencegahan berdasarkan informasi melalui surat bernomor B/4145/XI/RES.2.1./2024/Ditreskrimsus yang berisi permintaan pencegahan keluar negeri seorang WNI atas nama Muhammad Rais (25) yang di terima pada pukul 10.44 WIB.
“Petugas Imigrasi bergerak cepat melakukan penelusuran keberadaan Muhammad Rais. Diketahui Rais yang telah berada di pesawat dijemput oleh petugas imigrasi untuk dibawa kembali ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Sofyan Martono Wibowo, Rabu (13/11/2024).
Sofyan menyampaikan pencegahan yang dilakukan ini adalah hasil sinergitas dan kolaborasi yang baik antara lembaga terkait dalm hal ini Imigrasi dan Kepolisian.
Tindakan sinergitas ini didukung dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan Permenkumham 38 tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan pasal 11 ayat 1.
Dalam keadaan yang mendesak, Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pimpinan kementerian/lembaga dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pencegahan dan Penangkalan dan/atau Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan Pencegahan.
Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan juga mengapresiasi kinerja petugas yang bergerak cepat dan tanggap terhadap informasi yang diberikan.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan senantiasa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan penegakan hukum. Komunikasi dan kolaborasi yang baik terhadap seluruh stakeholder terkait akan tetap dipertahakan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat