Diduga Curi Timbangan Sawit, Dua Oknum Polisi Diperiksa Propam Polres Aceh Singkil
ACEH SINGKIL — Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kiri menangkap 3 orang pelaku pencurian timbangan buah sawit yang terjadi di Desa Bakal Buah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam pada Kamis, 6 April 2023 pukul 17.00 Wib.
Dua orang pelaku adalah oknum polisi Polres Aceh Singkil yakni Bripka AS dan HP, beserta seorang warga sipil berinisial FD.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Wakapolres Subulussalam Kompol Raman Manurung menyampaikan, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dua oknum personel Polri dan satu warga sipil yang diduga melakukan pencurian timbangan buah sawit yang terjadi di Desa Bakal Buah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Polsek Simpang Kiri berkoordinasi dengan Propam Polres Subulussalam untuk mendatangi tempat kejadian.
Setelah dilakukan pemanggilan melalui telepon kepada oknum tersebut, selanjutnya kedua oknum diamankan ke Polsek Simpang Kiri untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Diketahui ketiga orang pelaku merupakan dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil yang bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Aceh Singkil.
Selanjutnya Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan kepada dua oknum dan satu warga sipil tersebut.
Perkara tersebut saat ini langsung ditangani oleh Propam Polres Aceh Singkil.
“Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah dijemput dan diamankan oleh Propam Polres Aceh Singkil dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar
Wakapolres Subulussalam Kompol Raman Manurung, Senin, 10 April 2023.
Penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota baik yang terjadi di wilayah hukum Polres Subulussalam maupun yang terjadi di wilayah hukum Polres jajaran lainnya.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo mengatakan, kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah diamakan di ruang Patsus oleh Propam dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku serta bersepakat untuk berdamai.
Akan tetapi walaupun sudah berdamai, kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri.
Saat ini Propam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna melengkapi berkas sidang kode etik. (IA)