Diduga Hina Nabi Muhammad, Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama
LAMPUNG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rahman (33), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Aulia diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya saat tampil di acara Desak Anies pada Kamis (7/12) lalu.
Aulia pun dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan. Dia pun sudah berstatus tersangka dan dipenjara di Mapolda Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” ujarnya kepada wartawan, Ahad, (10/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Aulia saat itu ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, Aulia lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya tersebut.
Salah satu isi materi yang disajikannya kemudian viral di media sosial lantaran membawa nama Muhammad sebagai objek bercandaan.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” begitu kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video YouTube acara Desak Anies yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Yang pasti, materi yang dibawakan Aulia termasuk penodaan agama setelah dianalisis sejumlah saksi dan tim ahli yang dihadapi penyidik Polda Lampung.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Sementara Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung masih mendalami adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kampanye capres Anies yang melibatkan komika Aulia Rakhman. Adapun Sentra Gakkumdu terdiri aparat Polri, kejaksaan, dan Bawaslu.