BANDA ACEH — Pasca dilaporkannya Polsek Ulee Kareng oleh Advokat Nourman Hidayat SH ke Irwasda dan Propam Polda Aceh atas dugaan proses hukum ilegal kasus Dindinshop, Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng Aipda Budi Anto akhirnya dicopot dari jabatannya dan digantikan dengan pejabat baru.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara SV, Nourman Hidayat SH, dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Menurut Nourman, dirinya sudah mendapatkan kabar itu dan bahkan sudah bertemu dengan Kanit Reskrim yang baru Aipda Ferdian.
Advokat Nourman sebelumnya menyampaikan laporan tertulis kepada Polda Aceh melalui Irwasda dan Propam atas dugaan proses hukum yang ilegal dan melampaui wewenang yang dilakukan oleh Polsek Ulee Kareng khususnya oleh Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng terkait pemeriksaan dan laporan polisi oleh Owner Dindinshop terhadap SV.
Surat berkop kantor hukum Nourman & Rekan tersebut tertanggal 12 Mei 2023 berisi permintaan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Ulee Kareng.
“Saya mengapresiasi pihak Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh yang merespon surat kami dan melakukan langkah yang strategis dengan cara mencopot Kanit Reskrim dan menggantikan dengan Kanit yang baru. Hal ini diperlukan agar kewibawaan kepolisian benar-benar dijunjung tinggi, profesional dan presisi. Saya juga mengapresiasi Polsek Ulee Kareng yang saat ini menjalin komunikasi dua arah yang baik dengan kami,” kata Nourman Hidayat.
Menurut Nourman, proses hukum yang dilakukan oleh Kanit Reskrim sebelumnya terhadap kliennya terlalu primitif dan arogan.
“Bahkan intimidatif, hanya untuk kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan masih belum mampu dibuktikan,” terang Nourman.
Sementara Kapolsek Ulee Kareng Iptu Robby Afrizal membenarkan adanya pergantian jabatan Kanit Reskrim Polsek setempat.
Menurutnya, pergantian tersebut hal biasa dilakukan di lingkungan Polri untuk penyegaran personel.
“Soal Kanit Reskrim diganti iya pak. Kalau itu digantikan merupakan untuk penyegaran semua personel saja menjadi penyidik,” terang Iptu Robby Afrizal ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pembeli di toko pakaian Dindinshop berinisial SV dituduh telah melakukan pencurian di toko pakaian wanita tersebut pada 6 Februari 2023.
Dindinshop kemudian memviralkan video SV sehingga ditonton lebih dari 529 ribu kali dan merusak kehormatan SV dan keluarganya.
Hingga kini Owner Dindishop menolak menghapus video tersebut karena merasa rugi secara bisnis jika menghapus konten video itu.
Dindinshop lalu membuat laporan polisi ke Polsek Ulee Kareng. Namun proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polsek melanggar Qanun Aceh Nomor 9 tangun 2008 tentang penyelenggaraan pembinaan hukum adat dan adat dimana kasus Tipiring harus diselesaikan lebih dahulu di tingkat Gampong.
Namun Polsek Ulee Kareng secara gegabah memproses hingga tahap penyidikan tanpa pernah ada mediasi sebelumnya. (IA)