INFOACEH.NET, LANGSA — Proyek pengadaan dalam rangka bantuan pengembangan ekonomi masyarakat dengan total sekitar Rp 4,395 miliar yang dialokasikan pada Dinas Sosial Kota Langsa terindikasi rawan masalah.
Pasalnya proyek tersebut dikabarkan berpotensi akan digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Jum’at, 8 November 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan isu yang beredar di lingkungan Pemko dan masyarakat Langsa, proyek dalam program perlindungan sosial itu totalnya mencapai Rp 4,395 miliar diberikan oleh Pj Wali Kota Langsa kepada salah satu pimpinan organisasi yang juga rekanan dekatnya berinisial “IR” untuk mengerjakannya.
“Di sini saja sudah terjadi kejanggalan, karena khabarnya proyek yang nominal totalnya mencapai Rp 4,395 miliar itu justru di pecah menjadi proyek penunjukan langsung (PL). Menurut kabar beredar proyek PL bernilai total miliaran rupiah itu justru dikuasai satu orang rekanan yang kabarnya memiliki hubungan sangat dekat dengan sang Pj Kepala Daerah,” bebernya
Setelah proyek itu diarahkan kepada rekanan tersebut, lalu dikabarkan sang rekanan menyerahkan proyek tersebut kepada kawannya berinisial A yang merupakan saudara ipar dari salah satu calon wali kota setempat dan juga suami salah satu wakil rakyat.
“Melihat hubungan keluarga antara si pelaksana proyek fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat itu dengan calon wali kota setempat, maka sangat besar kemungkinan proyek yang nantinya akan diterima langsung oleh kelompok-kelompok masyarakat berpotensi disusupi kepentingan pemenangan Pilkada 2024. Dengan penerima manfaat yang mencapai ribuan orang tentunya akan memudahkan pihak terkait untuk menggunakan bantuan dari pemerintah itu demi pemenangan salah satu paslon tersebut,” jelas Mahmud.
Mahmud menyebutkan, pemecahan proyek total milyaran rupiah menjadi penunjukan langsung (PL) ini mengingatkan dengan kasus pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh yang kini berlabuh ke meja hijau.
“Jika kita lihat ada indikasi pengaturan proyek untuk memudahkan pengaturan rekanan dan upaya agar menghindari proses tender. Padahal jika dilihat judul paket kegiatan tersebut cenderung sama dan bisa digabungkan untuk dilaksanakan melalui proses tender,” katanya.
Untuk itu, kata Mahmud, pihaknya meminta agar Pj Wali Kota Langsa mengevaluasi kembali rencana pengadaan PL kegiatan fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat pada Dinas Sosial Langsa guna menghindari persoalan di kemudian hari.
“Kita harap Pj Wali Kota Langsa bisa melakukan evaluasi kembali proyek tersebut, jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari. Apalagi jika proyek bantuan tersebut disusupi kepentingan Pilkada itu justru akan berpengaruh langsung kepada netralitas Pj Walikota Langsa nantinya. Kita juga meminta agar tak ada monopoli proyek yang dilakukan oleh oknum rekanan dekat Pj Walikota. Jika nantinya terbukti tidak netral dalam Pilkada dan bermain ikut memonopoli proyek, maka kita minta mendagri untuk mencopot Pj Wali Kota Langsa,” tegasnya.