Infoaceh.net, BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pemain judi online di salah satu warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Rabu dini hari (15/1/2025).
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut melalui WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh pada 14 Januari 2025.
“Benar, jadi usai menerima pengaduan tersebut kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan 3 orang pelaku judi online di salah satu warung kopi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (16/1/2025).
Fadilah mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni HS (44) warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24) warga Kecamatan Meuraxa serta SP (32) warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
“Saat itu mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing, mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online,” katanya.
Saat tertangkap petugas ikut menyita tiga unit ponsel berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan. Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang dilakukan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berkomitmen terus memberantas segala praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Hal tersebut sesuai dengan Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yang mana para pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fadilah.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat agar tak terlibat dalam praktik serupa. Selain itu, warga juga diminta dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998.
“Jika ada hal serupa atau yang lain yang dapat menganggu kamtibmas, silakan laporkan ke WA Curhat Polresta Banda Aceh,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.