Dipulangkan Dari Thailand, 51 Nelayan Aceh Tiba Di Jakarta
51 Nelayan Aceh saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (1/10)
Jakarta – Pemerintah Aceh menyambut kedatangan 51 nelayan asal Aceh Timur di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, Kamis (1/10).
Mereka dipulangkan dan tiba di Jakarta usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Thailand pada awal tahun lalu.
Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menyambut ke 51 nelayan tersebut yang tiba sekitar pukul 17.45 WIB, yang menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 867.
Kepala BPPA Almuniza Kamal, mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh, 51 nelayan itu dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta terlebih dahulu untuk mengikuti pemeriksaan swab (tes usap) yang diperkirakan hasilnya akan keluar sekitar tiga hari.
“Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya,” kata Almuniza.
Almuniza mengatakan, ke 51 nelayan yang rata-rata berasal dari Aceh Timur itu, merupakan bagian dari enam nelayan anak yang dipulangkan pada pertengahan Juli 2020 lalu, yang juga difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri dan dipulangkan oleh Pemerintah Aceh.
Namun, tambahnya, ke 51 nelayan ditangkap dalam waktu dan kapal yang berbeda.
Almuniza menjelaskan, awalnya 30 nelayan dari Kapal Perkasa Mahera dan Vothus ditangkap di Perairan Andaman pada 21 Januari 2020, sedangkan 21 nelayan lainnya yang berada di Kapal Tuah Shultan diamankan pada 10 Maret 2020.
“Mereka mengikuti persidangan juga di waktu yang berbeda. Kalau nelayan dari kapal Perkasa Mahera dan Vothus ikut persidangan pada 13 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Phang Ngah, Thailand. Sedangkan yang dari Kapal Tuah Shultan persidangan 16 Mei 2020 lalu,” kata Almuniza.
Dalam persidangan itu, kata Almuniza, ke 51 nelayan tersebut mendapat hukuman kurungan badan satu hingga dua tahun penjara. Namun, belum sampai satu tahun mereka sudah dibebaskan.
Hal itu berkat kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.