Infoaceh.net, Jakarta — Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengeluarkan aturan meniadakan opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Menurut Dhahana, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.
“Adanya aturan itu membuat 7 Paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab,” ujar Dhahana dalam keterangan persnya, Kamis (15/8).
Dhahana mengaku Ditjen HAM telah dihubungi banyak kalangan merespons kegaduhan akibat keputusan BPIP tersebut. Mereka, terang Dhahana, mempertanyakan alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan Paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Padahal, tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
“Hemat kami kebijakan semacam ini seyogianya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan Pengibaran Bendera pada 17 Agustus mendatang,” ucap dia.
Dhahana meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
“Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita,” tutur dia.
Ia menambahkan pengenaan jilbab oleh anggota Paskibraka di tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air. Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade silam.
“Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan,” kata Dhahana.
Terakhir, Dhahana meyakini polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspons secara arif oleh BPIP.
“Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” ucapnya.
Keputusan BPIP dimaksud menuai kritik tajam dari sejumlah elemen masyarakat seperti politisi hingga organisasi masyarakat (ormas) seperti MUI dan Muhammadiyah.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan yang ada.
Menurutnya, hal itu sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000.
Ia menjelaskan penampilan anggota Paskibraka yang lepas jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.
“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan Paskibraka dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam konferensi pers, Rabu (14/8).
Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyebut BPIP tidak melaporkan kepada Istana terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab saat upacara pengukuhan di IKN, Kalimantan Timur, Selasa (13/8).
“Kalau saya tidak dilaporkan,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Jika ada laporan dari BPIP, ia menyebut Istana akan mengambil kebijakan Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab sebagaimana saat seleksi. Namun kini, kata dia, BPIP telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo.
“Hasilnya adik-adik putri harus sebagaimana mereka mendaftar, menggunakan jilbab ya,” kata Heru.