Dirjen HAM Kecam Aturan BPIP yang Melarang Paskibraka Berjilbab
Terakhir, Dhahana meyakini polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspons secara arif oleh BPIP.
“Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” ucapnya.
Keputusan BPIP dimaksud menuai kritik tajam dari sejumlah elemen masyarakat seperti politisi hingga organisasi masyarakat (ormas) seperti MUI dan Muhammadiyah.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan yang ada.
Menurutnya, hal itu sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000.
Ia menjelaskan penampilan anggota Paskibraka yang lepas jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.
“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan Paskibraka dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam konferensi pers, Rabu (14/8).
Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyebut BPIP tidak melaporkan kepada Istana terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab saat upacara pengukuhan di IKN, Kalimantan Timur, Selasa (13/8).
“Kalau saya tidak dilaporkan,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Jika ada laporan dari BPIP, ia menyebut Istana akan mengambil kebijakan Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab sebagaimana saat seleksi. Namun kini, kata dia, BPIP telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo.
“Hasilnya adik-adik putri harus sebagaimana mereka mendaftar, menggunakan jilbab ya,” kata Heru.