Dirlantas Tegaskan Banpol Tidak Berwenang Periksa Kendaraan di Jalan, Masyarakat Bisa Menolak
BANDA ACEH — Kasus pemerasan yang terjadi di Pos Lantas Polsek Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dilakukan oleh oknum masyarakat sipil yang menjadi petugas bantuan polisi (Banpol) yang saat ini viral di media, telah meresahkan masyarakat terutama warga Aceh yang hendak bepergian ke Medan.
Menurut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, tugas Banpol adalah membantu Kepolisian dalam pengaturan lalu lintas di saat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.
Banpol sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor, oleh karena itu masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan.
Menurut Dirlantas Polda Aceh, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol.
Sesuai pasal 264 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan di lakukan oleh :
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dirlantas Polda Aceh berpesan kepada masyarakat, jangan takut kalau diperiksa Banpol.
“Jangankan memeriksa surat surat kendaraan, menghentikan kendaraan pun Banpol tidak memiliki kewenangan. Masyarakat boleh jalan terus, kalau ada Banpol yang akan menghentikan kendaraan,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani, dalam keterangannya, Selasa (25/1).