Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie
Infoaceh.net, SIGLI — Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen meluncurkan secara serentak 23 Kampung Bebas Narkoba (KBN) dalam 23 kecamatan di wilayah hukum Polres Pidie.
Seremoni peluncuran KBN dipusatkan di Kantor Camat Desa Lhok Igeuh, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Jum’at, 6 Desember 2024.
Turut hadir Pj. Sekda Pidie Jufrizal, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, Kepala BNNK Pidie AKBP Fakhrurrazi, Kajari Pidie, Dandim 0102/Pidie, Ketua DPRK Pidie, Kepala Kesbangpol Pidie dan Muspika Tiro.
Kombes Shobarmen menyampaikan, peluncuran 23 KBN secara serentak dalam 23 kecamatan di Wilayah Hukum Polres Pidie merupakan wujud dukungan Polda Aceh terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan itu, ia berterima kasih kepada Kepala BNNK Pidie, Forkopimda Kabupaten, Kapolres Pidie, Camat, dan para Keuchik, serta panitia yang telah mendukung sepenuhnya, sehingga launching 23 KBN secara serentak di Pidie berjalan sesuai rencana.
“Mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, saya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini. Kapolda juga berpesan agar jajaran terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi, sehingga KBN dapat terbentuk dan menjadi wadah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” kata Shobarmen.
Ia menyatakan, narkoba tidak ada sisi baiknya. Jika dilihat dari sisi sosial, pengguna atau pengedar narkoba sulit diterima di lingkungan masyarakat, dari sisi kesehatan juga demikian, tidak sehat baik fisik maupun mentalnya.
“Pengguna atau pengedar narkoba tidak ada sisi baiknya, bahkan yang terlibat dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati. Dari segi ekonomi juga banyak mudharatnya dan berpotensi menjadi pemicu permasalahan keluarga,” terangnya.
Jadi kesimpulannya, pembentukan dan peluncuran KBN ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba dengan membentuk beberapa satgas, yaitu Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Represif.
Satgas-satgas tersebut nantinya diberi kewenangan mendeteksi dan menyampaikan untuk ditindaklanjuti.