BANDA ACEH — Sikap menyampaikan protes yang dilakukan oleh puluhan dosen Teknik Mesin Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh lewat petisi ditujukan kepada Rektor Prof Dr Ir Marwan, disesalkan.
“Nada protes soal beberapa kebijakan yang berlaku di USK yang dilakukan oleh beberapa dosen dan dekan fak hukum serta dosen departemen teknik USK y8g sampai ke publik melalui media sangat kita sayangkan,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Selasa (13/2).
Menurutnya, keadaan tersebut seolah-olah tidak ada instrumen manajemen USK yang mampu menjembatani penyelesaian persoalan di departemen dan fakultas dengan rektorat.
Padahal ada senat fakultas dan senat universitas, dan jika masih mandeg bisa ke majelis wali amanat USK.
Harusnya semua civitas akademika USK memahami bahwa kita baru saja masuk menjadi universitas berbadan hukum BHMN dan tentulah memiliki berbagai konsekuensi manajemen dan regulasi yang kadang menguntungkan bisa juga merugikan komponen civitas akademika USK.
“Kita menyesalkan nada protes sampai keluar kampus dan kita tidak bisa menghindari jika ada kemudian yang menuduh bahwa aksi itu sebagai upaya men-downgrade rektorat khususnya Rektor Prof Marwan yang belum separuh perjalanan atau juga memiliki tujuan tertentu yang pragmatis sempit,” pungkasnya.
Seperti diketahui, puluhan dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik (FT) USK, mengajukan petisi kepada Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Setidaknya ada 10 petisi yang dituntut dan diminta penjelasan oleh para akademisi yang terdiri guru besar, doktor serta magister.
Dalam rangka menerapkan nilai dasar Universitas Syiah Kuala (USK) yaitu Pancasila, keikhlasan, kejujuran dan kebersamaan untuk meraih visi USK menjadi universitas sosioteknopreneur yang inovatif, mandiri, dan terkemuka di tingkat global dalam rangka menjadi World Class University (WCU), maka kami para Dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, dengan ini mengajukan petisi kepada Rektor,” demikian pembuka isi petisi tersebut
Pertama, untuk dapat memenuhi segala kebutuhan pelaksanaan kurikulum Outcome-Based Education (OBE) dengan akreditasi Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) seperti dasar kebijakan, penyediaan asisten dosen, peremajaan/pengadaan peralatan praktikum. Termasuk, pemenuhan standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan beserta infrastruktur, perbaikan fasilitas pembelajaran di kelas, penambahan rubrik remunerasi untuk melaksanakan pengajaran berbasis OBE, dan berbagai pendukung lainnya.
Sebelum hal tersebut terpenuhi, maka untuk ke depan, para Dosen Teknik Mesin, tidak dapat menjalankan pembelajaran sesuai dengan kurikulum OBE.
Kedua, Rektor USK diminta membayar imbalan remunerasi untuk pelaksanaan pengajaran berbasis OBE dengan poin kinerja 1,5. Tuntutan ini berdasarkan pedoman pelaksanaan remunerasi USK Tahun 2023 sebagaimana semester sebelumnya.
Sebelum hal tersebut terpenuhi, maka untuk ke depan, para dosen Teknik Mesin, tidak dapat menjalankan pembelajaran menuju akreditasi IABEE.
Ketiga, untuk menjelaskan tentang pajak PPh Pasal 21 terhutang pada tahun 2023, sebagaimana disebutkan pada form A1 pada laman simpeg.usk.ac.id. Sudah seharusnya Pajak PPh Pasal 21 ini menjadi tanggung jawab Universitas Syiah Kuala untuk memotong dan membayarkannya ke kas negara.
Karena itu mereka meminta tanggungjawab dan solusi dari Rektor USK untuk menyelesaikan hal ini dengan mengedepankan prinsip profesionalitas.
Keempat, Rektor USK Prof Marwan diminta untuk menjelaskan secara terbuka tentang dugaan ketidaksesuaian pemotongan pajak PPh Pasal 21, perihal potongan pajak yang cukup tinggi pada pembayaran insentif USK tahun 2023. Sebab, yang mereka temukan pada laman simpeg.usk.ac.id dan pembayaran remunerasi Juli-Desember 2023 pada laman siremun.usk.ac.id, justru berbeda.
Kelima, Prof Marwan didesak untuk melakukan upaya-upaya atau menghitung kembali PPh Pasal 21 dari insentif remunerasi Juli-Desember 2023 pada saat pajak tarif efektif rata-rata belum berlaku.
Keenam, Rektor USK diminta untuk tidak menjadwalkan perkuliahan jenjang Strata 1 pada hari libur dan di luar jam kerja. Alasanya, jadwal perkuliahan harus disesuaikan dengan jadwal jam kerja sebagaimana jadwal kehadiran dosen yang telah diatur dengan Peraturan Rektor USK mulai Senin hingga Jum’at pukul 07.45 – 18.15 WIB.
Ketujuh, untuk mempermudah persyaratan, proses administrasi dan penyiapan dokumen pengusulan proposal penelitian dan pengabdian dan melakukan rasionalisasi antara luaran dengan pendanaan bagi penelitian dan pengabdian yang didanai USK.
Kedelapan, memperbaiki tata kelola Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) USK meliputi peraturan dan pelayanan yang profesional, dan memfasilitasi dana penelitian dosen secara merata.
Kesembilan, Rektor USK Prof Marwan diminta membatalkan pembatasan jumlah pengakuan kepanitiaan dalam remunerasi yang disebutkan dalam Surat Edaran Rektor USK Nomor 16 Tahun 2023.
Sebaliknya, membayarkan hak remunerasi kepanitiaan untuk tenaga pendidik dan kependidikan USK yang berhak menerima pada periode remunerasi Juli-Desember 2023 yang telah ditolak.
Adapun remunerasi USK diatur dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2023, yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari surat edaran. Karena itu, menurut Asas lex superior derogate legi inferiori, maka surat edaran rektor tidak dapat membatalkan peraturan rektor.
Kesepuluh, para akademisi ini memohon kepada Senat Akademik Universitas dan Majelis Wali Amanat Universitas Syiah Kuala, untuk bersedia mengawal butir-butir tersebut mengambil alih penyelesaian secara profesional sesuai aturan yang berlaku. (IA)