Disesalkan, Dosen USK Protes Rektor Lewat Petisi
Kedelapan, memperbaiki tata kelola Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) USK meliputi peraturan dan pelayanan yang profesional, dan memfasilitasi dana penelitian dosen secara merata.
Kesembilan, Rektor USK Prof Marwan diminta membatalkan pembatasan jumlah pengakuan kepanitiaan dalam remunerasi yang disebutkan dalam Surat Edaran Rektor USK Nomor 16 Tahun 2023.
Sebaliknya, membayarkan hak remunerasi kepanitiaan untuk tenaga pendidik dan kependidikan USK yang berhak menerima pada periode remunerasi Juli-Desember 2023 yang telah ditolak.
Adapun remunerasi USK diatur dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2023, yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari surat edaran. Karena itu, menurut Asas lex superior derogate legi inferiori, maka surat edaran rektor tidak dapat membatalkan peraturan rektor.
Kesepuluh, para akademisi ini memohon kepada Senat Akademik Universitas dan Majelis Wali Amanat Universitas Syiah Kuala, untuk bersedia mengawal butir-butir tersebut mengambil alih penyelesaian secara profesional sesuai aturan yang berlaku. (IA)