Distribusi Anggaran Dayah Harus Merata dan Jangan Tumpang Tindih
BANDA ACEH — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh Dr M Jafar, mengharapkan seluruh Dinas Pendidikan Dayah dari tiap kabupaten/kota di Aceh mampu mengembangkan dan membina pendidikan dayah berkualitas di wilayahnya masing-masing.
Dengan begitu dapat melahirkan generasi muda yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan agama.
“Dalam upaya mengembangkan dayah-dayah di Aceh, tentu dibutuhkan perencanaan yang matang, yang diikuti dengan pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi terhadap kegiatan yang telah dan sedang berjalan,” kata Jafar saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan Terpadu Pengembangan Dayah di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Senin (21/11/2022).
Jafar mengatakan, dalam membangun pendidikan dayah dibutuhkan juga keterlibatan berbagai stakeholder yang terkait, sehingga upaya yang dilakukan bisa ditempuh secara komprehensif dan menghadirkan solusi yang lebih tepat sasaran.
“Untuk itu, maka kita bertemu dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Terpadu Pengembangan Dayah 2022, dengan harapan, pertemuan ini nantinya menjadi ajang evaluasi dan dirumuskan strategi sebagai solusi dalam menjawab berbagai tantangan pengembangan dayah Aceh ke depan,” kata Jafar.
Menurut Jafar, lembaga Dinas Pendidikan Dayah merupakan instansi keistimewaan yang ada di Aceh dan tidak dimiliki oleh provinsi lain.
Kehadiran lembaga tersebut khusus untuk membina dan mengembangkan pendidikan dayah di Aceh.
Oleh sebab itu, sudah sepatutnya dayah di Aceh lebih unggul dan memiliki kualitas dibanding dengan pondok pesantren lainnya di tanah air.
“Anggaran dari APBA maupun APBK yang dialokasikan untuk pengembangan dayah di Aceh relatif besar, bahkan menjadi anggaran kelima terbesar dalam APBA,” kata Jafar.
Oleh sebab itu, Jafar berharap pendistribusian anggaran dapat merata ke seluruh dayah. Ia berharap anggaran tidak melulu dialokasikan ke dayah yang sama setiap tahunnya.
Selain itu, ia juga meminta agar tidak terjadinya tumpang tindih pengalokasian anggaran ke dayah antara Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan Dinas Pendidikan Dayah kabupaten/kota.