DPR RI dan BPJS Pantau Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut di Aceh
BANDA ACEH – Komisi IX DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka pengawasan Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut ke Provinsi Aceh, Rabu (9/11). Seperti diketahui, Aceh merupakan 5 provinsi dengan angka kasus gagal ginjal akut tertinggi di Indonesia.
Tujuan kunjungan kerja Komisi IX DPR RI adalah ke RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh yang merupakan rumah sakit rujukan di Provinsi Aceh yang diketuai oleh Emanuel Melkiades Laka Lena serta turut didampingi oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, RM Wiwieng Handayaningsih, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby serta Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera dan Aceh Mariamah.
Kunjungan itu guna mendapat informasi dan gambaran secara komprehensif tentang perkembangan Penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Aceh.
Direktur RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh dr Isra Firmansyah SpA saat membuka kegiatan sekaligus dalam paparan materinya menyampaikan jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak sejak Juni sampai Oktober 2022 di RSUDZA Banda Aceh adalah 30 orang.
“30 orang tersebut dengan rincian 22 orang meninggal dunia, 6 orang pulang dengan kondisi hidup dan 2 orang masih dirawat. Namun pada bulan November sampai hari ini belum ada pasien yang dirujuk ke RSUDZA, artinya jumlah kasus ini telah menurun,” ungkap Isra Firmansyah.
Isra melanjutkan, kendala selama ini yang dihadapi adalah pasien umumnya terlambat dirujuk, datang sudah dalam kondisi berat dan kritis bahkan beberapa pasien meninggal dalam perjalanan menuju RSUDZA. Kendala lainnya menurut Isra adalah kapasitas Ruang PICU hanya 4 Bed, hasil uji pemeriksaan toksikologi belum didapatkan, dokter ahli konsultan nefrologi anak yang tersedia hanya 1 orang dan terbatasnya tenaga perawat terampil Hemodialisa (HD) Anak.
Sementaradari sisi pembiayaan ataupun jaminan pembayaran atas pelayanan kesehatan, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby untuk kasus GGAPA ini termasuk dalam cakupan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin melalui Program JKN dan tentunya telah menjadi peserta JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.