DPR RI Minta Polisi Usut Kontes Waria Catut Nama Aceh
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Anggota Komisi Hukum DPR RI M Nasir Djamil mendukung dan meminta aparat penegak hukum yang akan memeriksa dan mengusut penyelenggaraan kontes waria yang belum lama ini berlangsung di Jakarta.
“Pihak berwajib agar segera memproses secara hukum panitia kontes waria yang menyelenggarakan acara tanpa izin. Tindakan mereka sudah bikin gaduh dan membuat malu masyarakat Aceh karena ada peserta yang bawa-bawa nama Aceh,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Pada kontes waria dengan nama acara pemilihan “Miss Beauty Star Indonesia 2024” peserta ber selempang Aceh menjadi pemenangnya.
Nasir Djamil menyayangkan penyelenggaraan kontes waria di Hotel Orchadtz, Jakarta Pusat, pada 4 Agustus 2024, dimana ada peserta waria yang membawa nama Aceh dan dimenangkan dalam ajang tersebut.
Hal ini sangat mencoreng nama baik Aceh sebagai provinsi yang menjalankan syariat Islam.
Nasir Djamil juga meminta agar Pemerintah Aceh segera mempersoalkan secara hukum peserta kontes yang mencatut nama Aceh dalam kegiatan itu.
“Aceh sebagai daerah yang berlabel syariah Islam sangat dirugikan dengan pencatutan nama Aceh oleh peserta kontes waria tersebut,” tegas Nasir Djamil.
Menurut politisi asal Aceh ini, sangat jelas pihak panitia penyelenggara tersebut tidak mengetahui tentang Aceh sehingga meloloskan peserta kontes yang mencatut nama Aceh.
Polisi juga diminta memeriksa pemenang kontes waria yang membawa nama Aceh, karena perilakunya sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma dianut masyarakat Aceh yang religius dan menolak LGBT.
Peserta itu sama sekali tidak mewakili Aceh karena tak ada pengiriman delegasi resmi dari Aceh untuk ikut ajang kontes waria di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, polisi kini tengah mendalami dugaan penyelenggaraan kontes kecantikan transgender di salah satu hotel daerah Jakarta. Kontes waria dengan acara pemilihan “Miss Beauty Star Indonesia 2024″ itu viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman.
Pada kontes waria tersebut, peserta dari Aceh menjadi pemenang sehingga telah mempermalukan masyarakat Provinsi Aceh yang menerapkan syariat Islam.