Selasa, 7 Februari 2023
27 °c
Banda Aceh
27 ° Sel
28 ° Rab
27 ° Kam
27 ° Jum
InfoAceh.net
No Result
Tampilkan Semua
Selasa, 7 Februari 2023
InfoAceh.net
27 °c
Banda Aceh
27 ° Sel
28 ° Rab
27 ° Kam
27 ° Jum
No Result
Tampilkan Semua
InfoAceh.net
No Result
Tampilkan Semua

DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Pelanggaran HAM di Aceh, Jangan Setengah-setengah

Oleh Redaksi
Selasa, 24 Januari 2023 | 21:27 WIB
IMG-20230124-WA0035

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menyerahkan data korban pelanggaran HAM Aceh kepada Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa (24/1)

FacebookWhatsappTwitterTelegram

BANDA ACEH — Presiden Joko Widodo diharapkan dapat mengakomodir keseluruhan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah terjadi di Aceh, selain tiga peristiwa yang telah diakui negara.

Saat ini, negara melalui Presiden Jokowi baru mengakui hanya tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh seperti peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan.

“Kita berharap Presiden untuk bisa mengakomodir kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh yang memposisikan sama dengan tiga kasus pelanggaran HAM tersebut,” ujar Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al Farlaky, saat membacakan kesimpulan rapat kerja terkait pengakuan Presiden RI menyangkut pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, Selasa, 24 Januari 2023.

Rapat kerja yang digelar di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh ini turut dihadiri Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) Otto Nur Abdullah atau akrab dikenal Otto Syamsuddin Ishak.

Selain itu, hadir pula Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama beserta jajaran, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya, Wakil Ketua KKR Aceh Oni Imelva, serta jajaran Komisioner KKR Aceh Safriandi, Sharli Maidalena, Tasrizal, serta Bustami.

Rapat kerja ini juga dihadiri anggota Komisi I DPRA seperti Nora Idah Nita, drh Nuraini Maida, Taufik, Tezar Azwar, dan Irawan Abdullah.

Ketua Komisi I DPRA juga berharap Presiden agar mau mengambil data verifikasi dari KKR Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat, yang telah diakui pemerintah.

Selain itu, Komisi I DPRA juga berharap Komnas HAM turut berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait data pelanggaran HAM di Aceh. “Karena yurisdiksi pro justitia berada di Komnas HAM, maka Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan KKR Aceh untuk kepentingan data-data pelanggaran HAM, yang nantinya bisa diusulkan pada tahap selanjutnya,” kata Iskandar Usman membacakan kesimpulan hasil rapat kerja tersebut.

Negara juga diminta untuk tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di daerah tersebut.

Komisi I DPRA juga meminta Satker bentukan Presiden RI dan Komnas HAM untuk mengumumkan penyelesaian tiga perkara pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, seperti yang telah diumumkan Presiden RI Jokowi. “Agar tidak muncul salah tafsir di lapangan,” kata Iskandar Usman.

Selain itu, Iskandar Usman Alfarlaky juga mengaku bingung dengan nasib penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.

“Kondisi ini yang menjadi beban bagi kita, ini yang harus kita cari jalan keluar dan perlu kita duduk bersama,” kata Iskandar lagi.

Hal serupa juga diakui Anggota Komisi I DPR Aceh Irawan Abdullah. Meskipun demikian, dia berharap semua pihak dapat mengambil niat baik dari Presiden RI usai mengeluarkan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.

Irawan juga berharap dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh tidak turut menimbulkan polemik di daerah. Dia juga mengaku khawatir banyak persoalan-persoalan yang akan timbul dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh.

“Jangan timbul harapan dari masyarakat, kemudian timbul persoalan lagi,” kata Irawan.

Sementara terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, Irawan Abdullah turut menyontohkan beberapa kasus yang dialami DPRA. Dia bahkan menyentil nasib Qanun Bendera Aceh dan Qanun Keluarga yang telah disahkan DPRA, akan tetapi hingga saat ini belum mendapat nomor registrasi dari Kemendagri sehingga tidak bisa dilaksanakan di Aceh.

“Kita harus optimis menatap ke depan, untuk kita selesaikan apa yang bisa kita selesaikan,” kata Irawan.

Dalam rapat tersebut, Otto yang turut terlibat dalam Tim PP HAM bentukan Presiden RI ikut menceritakan pengalamannya saat mengumpulkan data-data pengakuan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dia menceritakan turut mengalami guncangan psikologi ketika mendengar cerita-cerita korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menurutnya banyak sekali terjadi pelanggaran HAM berat dalam lima peristiwa yang hanya tiga antaranya diakui negara tersebut. Selain itu, prilaku sadis serta upaya menjatuhkan martabat manusia juga terjadi dalam setiap peristiwa kekerasan yang dialami korban.

“Sekarang saya lumayan bisa ketawa, kalau dulu saya diam aja. Sampai ketika saya di Afrika Selatan dinasehati oleh seorang psikolog,” kata pria yang juga tercatat sebagai akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut.

Dia juga menceritakan nasib rekan-rekannya di Komnas HAM yang jatuh sakit usai mengumpulkan kesaksian korban pelanggaran HAM masa lalu beberapa hari pulang dari lapangan.

Otto berharap semua korban pelanggaran HAM berat masa lalu di tiga kasus yang telah diakui terjadi di Aceh, mendapat keadilan dari pemerintah. Dia juga menyebutkan pengakuan pelanggaran HAM di tiga peristiwa tersebut masih memiliki tahapan panjang. “Karena penyelidikan oleh tim ini belum dilakukan, Perpres baru belum lahir,” tambah Otto.

Selain itu, Otto juga berharap adanya bantuan untuk mengkondisikan terhadap korban dalam menghadapi proses hukum. Menurutnya hal ini merupakan tanggung jawab negara sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dia sepakat apabila KKR Aceh mau berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus-kasus yang ditangani. Apalagi menurutnya seluruh peristiwa yang telah diakui oleh negara tersebut merupakan kasus-kasus pro-justitia dan laporannya telah masuk ke Kejaksaan Agung. “Kalau tidak, tidak bisa dipakai di pengadilan,” kata Otto. (IA)

Dapatkan kabar harian terbaru dari INFOACEH.NET

Berhenti Berlangganan

Berita Terkait

IMG-20230207-WA0010

Ketua MPR RI Akan Hadiri Pelantikan Pengurus IKA FISIP USK di Aceh

Selasa, 7 Februari 2023
IMG-20230207-WA0004

Oknum Polisi Diduga Aniaya Pelajar di Simeulue Jadi Tersangka

Selasa, 7 Februari 2023
IMG-20230207-WA0001

Gampong Nusa Aceh Besar Raih ASEAN Tourism Award Kategori Homestay

Selasa, 7 Februari 2023
IMG-20230206-WA0035

Pj Bupati Aceh Besar Terima Bantuan Ambulans dan Alkes dari Pasar Modal Indonesia

Senin, 6 Februari 2023
Lainnya
Tinggalkan Komentar

Ikuti kami lebih bagah dari Google News


IMG_20230206_165721_986

TRENDING HARI INI

IMG-20230206-WA0036

Gempa Turki Tewaskan Lebih dari 1.200 Orang

6 Februari 2023

IMG-20230207-WA0000

Duduki Peringkat Enam Kampus Terbaik di Indonesia, Rektor: USK Sudah “On The Track”

7 Februari 2023

Mahkamah Syariah Jantho, Senin (6/2) melakukan eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut

Sengketa Warisan, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tutup Sementara SPBU Indrapuri

6 Februari 2023

IMG-20230206-WA0002

Imam Besar Masjid Raya: Iskada Kader Pilihan

6 Februari 2023

Sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dinilai kurang inovatif oleh Kementerian Dalam Negeri

Kemendagri Nilai Sembilan Kabupaten/Kota di Aceh Kurang Inovatif

3 Februari 2023

Lainnya
IMG_20230206_092615_666
IMG_20230206_092623_829

TERKINI

IMG-20230207-WA0015

USK dan ITB Jalin Kerja Sama Pengembangan Bisnis

3 menit lalu

IMG-20230207-WA0013

Getaran Gempa Turki Terasa Sejauh 5.000 Kilometer Hingga ke Sejumlah Negara Eropa

55 menit lalu

IMG-20230207-WA0012

Bertemu Dewan Pers, Jokowi Tekankan Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

59 menit lalu

IMG-20230207-WA0011

Ini Nama-nama Anggota Majelis Wali Amanat USK 2023-2028

1 jam lalu

IMG-20230207-WA0010

Ketua MPR RI Akan Hadiri Pelantikan Pengurus IKA FISIP USK di Aceh

2 jam lalu

Lainnya
IMG_20230126_171750_764
IMG_20230201_120920_419
IMG_20230201_120919_153
IMG_20230128_195254_921
IMG_20221231_172000_118
IMG_20221223_205712_266
IMG_20221223_205712_791
IMG_20221223_205711_818

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Infoaceh.net di kanal Telegram “Info Aceh Update”. Klik t.me/infoacehnet untuk bergabung.


  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

e-Mail : [email protected]

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET

No Result
Tampilkan Semua
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga

© 2020-2021 PT INFO ACEH NET