DPRA Sosialisasikan Draf Perubahan UUPA ke 23 Kabupaten/Kota
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan sosialisasi draf perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke-23 kabupaten/kota di Aceh.
Sosialisasi ini merupakan langkah DPRA untuk memberikan informasi dan menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh terkait draf perubahan UU hasil perdamaian Aceh tersebut.
Sosialisasi draf perubahan UUPA ini dilaksanakan melalui metode tatap muka dengan penyampaian paparan serta diskusi interaktif. Kegiatan yang dihelat di sejumlah kabupaten/kota di Aceh ini turut mengundang pimpinan dan anggota DPRK setempat, Bupati/Wali Kota, Kapolres, Kajari, Dandim dan juga Ketua MPU.
Sosialisasi ini juga turut mengundang Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Ketua MPA, Ketua MAA, para Asisten I kabupaten/kota setempat serta Kepala Badan Kesbangpol dan Kabag Hukum Setda Kabupaten/Kota.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini juga berasal dari unsur ulama, akademisi, ketua partai politik, unsur KPA Wilayah, Ketua PWI, KNPI, Forum Mukim, Keuchik, Kadin, PGRI bahkan unsur LSM.
“Maksud dilakukan kegiatan sosialisasi draf perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh agar diketahui oleh seluruh komponen masyarakat Aceh,” ujar Ketua DPRA Aceh Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Senin (27/2).
Kasubbag Humas Sekretariat DPRA Aufar Abubakar menyebutkan,
Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan sejak Senin, 27 Februari hingga 9 Maret 2023.
Tim sosialisasi draf perubahan UUPA tersebut, dibagi atas beberapa zona.
Zona pertama akan bertugas menyosialisasikan draf perubahan UUPA di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang.
Tim Zona I ini akan dikoordinir Saiful Bahri yang juga Ketua DPRA. Sementara Mawardi atau Teungku Adek dipercaya menjadi Ketua Tim Sosialisasi di Zona I dan H Ridwan Yunus, SH, sebagai Sekretaris.
Tim Zona I juga beranggotakan Iskandar Usman Al-Farlaky, Zulfadli, Samsul Bahri bin Amiren, Muslim Syamsuddin, dan Amiruddin Idris.