Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Peureulak, Polisi Sita 60 Kg Sabu dan Dua Senpi AK-47
ACEH TIMUR — Tim Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menyita 60 kilogram sabu-sabu dan dua pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-47 di Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Selasa (15/6).
Dalam pengungkapan ini, polisi ikut mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba yakni berinisial Z dan M, warga Peureulak, Aceh Timur.
Pengungkapan kasus narkoba kelas kakap ini berdasarkan informasi dari pengungkapan sebelumnya, sehingga pihak Poldasu melakukan pengembangan ke Aceh Timur, tepatnya di pesisir Peureulak atau sekitar 30 kilometer ke arah timur Kota Idi.
Barang bukti sabu yang diperkirakan 60 kilogram itu diamankan dalam beberapa karung goni berwarna putih.
“Benar ada penangkapan dua warga terkait kepemilikan puluhan kilogram barang bukti sabu-sabu di desa kami,” kata Kepala Desa (Kades) Matang Peulawi, Barmawi, seperti dilansir dari Waspada.id.
Dia mengakui, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan warga desanya. Namun dirinya sama sekali tidak menyangka, bahkan dirinya terkejut mendapatkan informasi adanya penangkapan warganya terkait kasus narkoba.
“Awalnya petugas menangkap M di rumah orang tuanya, lalu petugas menangkap Z di rumahnya. Dalam penangkapan keduanya polisi ikut mengamankan barang bukti sabu-sabu,” kata Barmawi.
Tidak menapik, usai penangkapan lalu aparat penegak hukum membawa keduanya ke Polda Sumatera Utara, guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. (IA)