Dua Tahun Lebih Mengendap, Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Aceh
Kemudian, kasus Apendiks dengan anggaran Rp 256 miliar yang berkode AP/Apendiks (satu nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah), serta kasus dana refocusing, dimana alokasi refocusing di Aceh sebesar Rp 2,3 triliun masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Kasus-kasus yang diselidiki KPK itu bernilai pagu Rp 5,4 triliun lebih, itu belum termasuk kasus perizinan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya. Penyelidikan yang dilakukan KPK kan menggunakan anggaran negara, namun belum ada hasil,” ungkapnya.
Alfian mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK bernomor: 020/B/MaTA/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal permohonan informasi pengembangan penyelidikan terbuka di Aceh.
Ini adalah surat yang kedua dikirimkan MaTA mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Aceh. Sebelumnya pernah dilakukan pada 4 Oktober 2022, dan tidak mendapatkan kepastian padahal surat itu telah diterima KPK pada 6 Oktober 2022.
“Intinya untuk mempertanyakan perkembangan hasil penyelidikan yang pernah dilakukan KPK di Aceh, karena sampai saat ini tidak ada penjelasan,” katanya.
Namun, sudah lebih dua tahun sejak KPK melakukan penyelidikan sejumlah kasus di Aceh pada 3 Juni 2022, belum ada kepastian hasilnya yang seharusnya disampaikan ke publik perkembangannya. (IA)