BANDA ACEH – Kasus dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Program tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya yang disidik mencapai Rp 43,7 miliar.
“Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukan ekspos kasus tersebut kemarin,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (17/1/2024).
Ali mengatakan pada Selasa, 16 Januari 2024 Kejati Aceh telah melaksanakan ekpose penyelidikan kasus tersebut.
Adapun hasil ekspos, pihaknya menaikkan kasus ke tahap Penyidikan dikarenakan sudah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan serangkaian tindakan mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.
Ali Rasab dalam keterangannya menjelaskan, pada 2019 sampai dengan 2021 Koperasi Pertanian Sama Mangat Aceh Jaya.
Secara bertahap mengajukan usulan proposal bantuan program PSR, bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui Dinas Pertanian kabupaten setempat.
Selanjutnya terhadap usulan dimaksud, kata Ali, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyalurkan anggaran ke rekening masing-masing pekebun escrow rekening Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan jumlah keseluruhan Rp 43.710.950.000.
“Namun dalam proses pengusulan dan pengelolaan anggaran dilakukan koperasi itu untuk program PSR, terdapat ketidaksesuaian persyaratan dari peremajaan dan pergantian kelapa sawit. Sebagaimana kriteria diatur oleh regulasi,” kata Ali.
Ali menambahkan, akibat tindakan itu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Dikatakan Ali, hasil ekspos dari penyelidikan dugaan penyimpangan program PSR di Aceh Jaya bersumber Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat tahun anggaran 2019 sampai 2021 dapat ditingkatkan ke penyidikan.
“Karena sudah ditemukan suatu peristiwa tindak pidana berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ali.
Ali mengatakan selanjutnya pada tahap penyidikan, dilakukan serangkaian tindakan mencari serta mengumpulkan bukti terjadi, guna menemukan tersangkanya. (IA)