LANGSA – Korban dugaan pelecehan seksual berinisial AD (38) resmi melaporkan Haf (44) oknum ASN Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa ke pihak kepolisian Polres Langsa Selasa (11/7/2023).
Korban AD melaporkan kasus dugaaan pelecehan seksual terhadap dirinya, didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa HA Muthallib Ibr SE SH MSi MKn, Zaid Aladawi SH, Muhammad Nazar SH.
AD mengaku dilecehkan di ruang kerja HAF pada Ahad, 19 Februari 2023 lalu.
“Kita melaporkan dalam kasus pelecehan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B/115/ VII / 2023/SPKT/dalam laporan itu kita laporkan pelecehan seksual dan pengancaman pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar korban.
AD lebih lanjut menyebutkan, semua alat bukti sudah diserahkan kepada tim penyidik Mapolres Langsa.
“Kita melaporkan kasus ini ke Polres setelah kita sebelumnya melaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Langsa tidak ditanggapi secara serius, lalu kita laporkan kasus ini secara tertulis ke Kakanwil Kemenag Aceh, lalu kita laporkan ke Polres Langsa hari ini,” ungkap korban AD.
Menurut AD ada beberapa hal yang dilaporkan, termasuk apa saja yang dilakukan oleh Haf, di kantor Kemenag Langsa, terhadap dirinya.
“Kalau alat bukti dan saksi sudah kita sampaikan kepada penyidik kita lihat nanti, dan nanti kita buka semua di pengadilan, biar jelas, agar kami sampaikan semuanya nanti apakah “HAF” ada atau tidak melakukan pelecehan terhadap saya,” sebut AD.
Korban mengaku sudah menjawab lebih kurang 13 pertanyaan dari pihak di Polres Langsa.
Sementara tim kuasa hukum dari YARA Perwakilan Langsa HA Muthallib Ibr menyampaikan, kasus ini dilaporkan oleh AD, karena AD merupakan korban dugaan pelecehan seksual.
“Kita melihat kasus ini terpenuhi unsur untuk dilaporkan ada 2 orang saksi dan alat bukti peristiwa dugaan pelecehan juga jelas di kantor Kemenag Kota Langsa, pada hari libur, juga hari lembur, hari libur dan lembur kerja pasti orangnya sangat sepi di kantor. Menurut korban AD, jam kerja lembur itulah dimanfaatkan oleh HAF,” sebut HA Muthallib, pengacara AD.
Menurut Muthallib, kalau tidak terjadi kasus ini tidak mungkin korban berani melaporkan kepada kabag, Kepala Kankemenag Langsa, sampai Kakanwil Kemenag di Banda Aceh, juga tembusannya sampai ke Kementerian Agama RI.
“Kita liat aja nanti siapa yang benar dalam kasus ini, apakah klien saya atau siapa, dan saya minta untuk dikonfrontir, kedua belah pihak di Polres Langsa,” ujarnya lagi.
Ditanyakan apakah kasus ini bisa lanjut atau tidak, karena HAF juga sudah melaporkan kmAD ke Polres Langsa menggunakan pasal 310, ayat (1) KUHP, Muthallib, meminta Polres Langsa untuk melakukan proses hukum secara baik.
“Yang dilaporkan klien kami melakukan pencemaran nama baik, tapi pasal dilaporkan tidak cukup unsur, karena klien kami tidak pernah mencemarkan nama baik HAF.
Kita ikuti saja kasus ini sudah saling lapor, dan kami sebagai tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan tetap kawal kasus ini sampai tuntas, pokoknya kita minta kasus ini cepat ke pengadilan,” tutup Haji Thallib. (IA)