NAGAN RAYA – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Nagan Raya memanggil mantan Bupati Nagan Raya Periode 2017-2022 HM Jamin Idham, Selasa pagi (13/6/2023).
Pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana desa untuk pengadaan tanah di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Jamin Idham tiba di Gedung Satreskrim Polres Nagan Raya sekitar pukul 10.00 Wib, ia mengenakan pakaian putih dan mengenakan peci.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud membenarkan pemanggilan terhadap HM Jamin Idham, untuk diperiksa sebagai saksi tindak pidana pungutan liar puluhan juta dari 37 gampong di Kecamatan Darul Makmur.
Dugaan pungli sebesar tersebut merupakan anggaran tahun 2020, yang akan digunakan untuk pembelian tanah, akan tetapi diduga telah digunakan keperluan tertentu oleh para oknum yang kini juga ikut diperiksa polisi dalam kasus yang sama.
“Benar, kita telah panggil mantan Bupati Nagan Raya Jamin Idham, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan uang kepada keuchik di beberapa desa di Kecamatan Darul Makmur,” ujar Kasat Reskrim AKP Machfud, Selasa 13 Juli 2023.
Terkait pemanggilan, Jamin Idham sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana pungli tersebut.
Pemeriksaan terhadap Jamin Idham berawal pemeriksaan puluhan keuchik di Kecamatan Darul.
Berawal dari proses pemeriksaan sejumlah keuchik dan camat yang akhirnya mengarah ke atasan, lalu dipanggil mantan Bupati Nagan Raya untuk dimintai keterangan.
“Sebelumnya kita telah melakukan pemeriksaan terhadap para Keuchik di Kecamatan Darul Makmur, terkait dugaan pungli puluhan juta tersebut,” sebutnya.
Diketahui, dugaan pungutan uang sebesar Rp7 juta per desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh yang terjadi pada tahun 2020.
Adapun jumlah desa yang mendapatkan pungutan tersebut mencapai puluhan desa, yang diduga dikoordinir oleh Camat Darul Makmur. (IA)