Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Eks Pemain Timnas U-23 Asal Aceh Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi, Jual Obat Terlarang Tramadol-Hexymer

Syakir Sulaiman, mantan pemain Timnas Indonesia U-23 asal Aceh ditangkap polisi pada Selasa (5/11) karena menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.

Infoaceh.net, Jakarta — Syakir Sulaiman, mantan pemain Timnas Indonesia U-23 asal Aceh ditangkap polisi pada Selasa (5/11).

Syakir diciduk karena memiliki obat-obatan terlarang. Pria 37 tahun ini ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, setelah polisi mendapat laporan masyarakat atas peredaran obat terlarang.

Dari tangan Syakir polisi menyita barang bukti 2.700 butir obat terlarang yakni 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer.

Diduga obat-obatan ini akan diedarkan Syakir ke sejumlah orang di beberapa lokasi.

Polisi mengungkap Syakir adalah seorang bandar, bukan pengedar biasa.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Syakir Sulaiman mengaku sudah mengedarkan obat terlarang selama 2 tahun.

“Pengakuannya sudah mengedarkan lebih dari dua tahun. Baik menjual secara eceran ataupun per dus. Jadi dia ini bandar, bukan lagi pengedar biasa,” kata dia dilansir detik.com, Rabu (6/11/2024).

Menurut dia, Syakir mengedarkan obat terlarang setelah mengalami cedera panjang dan tidak memiliki penghasilan tetap.

“Jadi yang bersangkutan cedera kaki, sehingga pulang ke Cianjur ke kampung halaman istrinya. Karena tidak ada penghasilan setelah tak lagi main sepakbola, jadi tersangka mengedarkan obat terlarang,” kata dia.

Tono menyebut setiap bulan Syakir bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

“Keuntungan yang didapatnya besar, puluhan juta. Karena modalnya tidak besar, tapi dia jual atau edarkan dengan harganya berlipat. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya,” ucap dia.

Atas perbuatannya Syakir dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Syakir tercatat sebagai pemain profesional hingga akhir 2019. Saat pandemi Covid-19 pada 2020, Syakir tak memiliki klub lagi. Pada 2019 ia membela Aceh United.

Kiprah Syakir di pentas sepak bola nasional mulai terdengar pada 2010 saat membela PSSB Bireun. Semusim di PSSB, pemain berposisi gelandang serang ini dipinang Persiraja.

Lainnya

â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks