INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Lokasi tambang batuan (tanah urug) di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie, ternyata telah memiliki izin resmi dari instansi terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh.
Di lokasi tambang tersebut, pada Senin (24/6/2024) lalu, Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira melakukan penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator.
Pihak Polda Aceh dalam keterangan resmi yang disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, bahwa lokasi tambang berupa galian C itu ilegal.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, ternyata pihak DPMPTSP Aceh telah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk CV Salam Mulia melakukan eksplorasi komoditas batuan (tanah urug) seluas 8,7 hektare di Gampong Grong-grong Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie.
Pemberian IUP Nomor: 540/DPMPTSP/1876/IUP-EKS./2023 untuk CV Salam Mulia ditandatangani oleh Marthunis ST DEA, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh pada tanggal 22 Agustus 2023.
Keputusan ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025.
Sebelumnya, juga telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral Aceh Ir Mahdinur No: 540/200/KDESDM/2023 tanggal 4
Agustus 2023 tentang Pertimbangan Teknis Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Batuan (Tanah Urug) CV. Salam Mulia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Pidie,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.
Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.
Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas di lokasi, sehingga langsung diamankan.
Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan alat berat dan seorang pengelola, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.
“Selain barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku yang berisi catatan pengeluaran material, kita juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola kegiatan tambang. Baik itu barang bukti maupun pengelola sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya. (RED)