Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran

Infoaceh.net -Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan politis.

Demikian dikatakan Presiden Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Minggu 15 Juni 2025.

“Usulan pemakzulan politis karena tidak ada suatu pebuatan melanggar hukum yang dilakukan Gibran,” kata Pitra.

Pitra mendorong Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran mempelajari terlebih dahulu syarat-syarat pemakzulan.

“Pihak yang mengusulkan pemakzulan harus membuktikan tuduhannya terlebih dahulu ke pengadilan apa yang dilanggar, sehingga tidak asal menuduh,” kata Pitra.

Pitra juga menanggapi keterangan dari Mahfud MD soal akun Fufufafa yang apabila terbukti milik Gibran bisa menjadi alasan kuat untuk memakzulkan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari kursi Wapres.

“Itu pemahaman hukum keliru,” kata Gibran.

Menurut Pitra, seumpamanya dugaan perbuatan tercela akun Fufufa itu terbukti benar milik Gibran, yang bersangkutan tetap tidak bisa dimakzulkan. Karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran selama menjabat Wapres,

Kata Pitra, perbuatan jabatan Wapres itu melekat pada Gibran sejak diambil sumpahnya sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto sampai akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang.

“Kalau dugaan perbuatan masa lampau tidak bisa disamakan dengan perbuatan selama menjadi Wapres. Sehingga keterangan Mahfud MD tersebut adalah pemahaman yang tidak berdasar hukum,” kata Pitra.

Pitra mengingatkan bahwa pemakzulan sudah jelas diatur di dalam Pasal 7 A UUD 1945. Dalam pasal itu memuat syarat pemberhentian Presiden atau Wapres, yakni terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tecela lainnya. 

Kemudian pada Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 dijelaskan, usulan pemberhentian hanya dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Viral Razia Tunanetra di Pemantangsiantar Pakai Kekerasan, KND Kutuk Aparat Gabungan
Acara Siraman Al Ghazali Dihadiri Keluarga Besar, Pertemuan Maia dan Mulan jadi Sorotan
"Pesan SBY Jelas, Jangan Ganggu Aceh dan Kembalikan 4 Pulau Tersebut ke Tuannya"
Eks Ketua BEM UI Sebut Jokowi Bisa Pakai Cara Brutal Pertahankan Kekuasaan Gibran: Politik Sandera
Iran Kembali Diserang, Ledakan Terus-terusan Terdengar di Teheran
Saatnya Presiden Turun Tangan Cegah Gesekan Sosial Sengketa 4 Pulau
Iran Ringkus 2 Terduga Agen Mossad

Iran Ringkus 2 Terduga Agen Mossad

Umum
Ustadz Masrul Aidi Lc, Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu'eng, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS
Bupati Bireuen Mukhlis melantik Amiruddin Cut Hasan sebagai Ketua Umum IMKB Banda Aceh periode 2025–2028 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu malam, 14 Juni 2025. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan Daud)
Ada Pihak Minta Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Upaya Kriminalisasi
DPD KNPI Aceh bersama puluhan OKP dari seluruh wilayah Aceh menyatakan penolakan tegas terhadap Kemendagri yang menyerahkan 4 pulau di wilayah Aceh kepada Provinsi Sumut. (Foto: Ist)
Jika Iran Menyerang Kekuatan Penuh AS Akan Dikerahkan
Perjanjian Helsinki Tak Dapat Jadi Rujukan untuk Tentukan Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Nah Lo? Didatangi Rismon Sianipar, Kasmudjo Akui Bukan Pembimbing Skripsi Maupun Dosen PA Jokowi
Tuai Polemik, Ketua PBNU Tuding Aktivis Penolak Tambang Wahabisme dan Ekstremis
Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Polisi Jangan Diam Saja! Usut Juga Potensi TPPU ke Projo
Punya Kandungan Gas Setara Andaman, Pantas Saja Gubsu Bobby Mau Caplok 4 Pulau Milik Aceh
Israel Nyerang Duluan, tapi Netanyahu Bilang Iran yang Jahat
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks