Infoaceh.net, BIREUEN — Polres Bireuen melalui Polsek Kota Juang berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil rental jenis Toyota Avanza, yang dilakukan oleh pelaku F (34), warga Kota Juang.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan yang dilakukan pemilik mobil rental tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko melalui Kapolsek Kota Juang AKP Husni Eka Jumadi, Ahad (15/12/2024) mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat posisi rental mobil tersebut di wilayah hukum Polsek Kota Juang.
“Kami berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil rental, pelakunya F (34) warga Kota Juang, kami tangkap pada Sabtu, 14 Desember 2024,” sebutnya
Menurut keterangan dari pelaku mobil tersebut sudah digelapkan dengan cara digadaikan kepada beberapa orang lain.
“Kini 6 unit mobil rental yang digelapkan tersebut sudah kami amankan, pelaku melanggar Pasal 372 KUHPidana,” terang AKP Eka.