CALANG — Pj Bupati Aceh Jaya Dr A Murtala MSi memberikan tanggapan terhadap keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Jaya hingga 18 Januari 2024.
Keterlambatan pembayaran gaji ASN tersebut disebabkan karena adanya perubahan nomenklatur dan penggabungan SKPK Peraturan Bupati (Perbup) yang lama telah dicabut dan dan diterapkan Perbup yang baru.
Adapun SKPK yang digabungkan, Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bergabung menjadi Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pangan bergabung menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan.
Dinas Perhubungan, Dinas Pertanahan bergabung menjadi Dinas Perhubungan dan Pertanahan.
SKPK berubah nomenklatur antara lain Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) berubah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah), DPMP2TSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) berubah menjadi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Dalam keterangan Pj Bupati Aceh Jaya yang disampaikan melalui Kepala Bagian Prokopim Aceh Jaya Aula Andika Jamal, ia mengatakan sejak dari hari pertama saya aktif di Aceh Jaya, sudah minta Sekda dan Kepala BKPSDM untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan untuk menindaklanjuti amanat Qanun SOTK yang baru.
“Salah satu bentuk percepatan adalah telah terlaksananya Uji Kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Aceh Jaya,” tutupnya.
Terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN oleh Pemkab Aceh Jaya, Kepala Badan BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat memberikan penjelasan.
Pertama, ketentuan Perbup SOTK Sesuai Pasal 625 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 33 Tahun 2023, pejabat yang ditetapkan dan dilantik berdasarkan Perbup SOTK sebelumnya tetap menjabat sampai dengan dilantik pejabat baru. Hak-hak ASN seharusnya tidak terkendala dari perspektif kepegawaian.
Kedua, penyesuaian Perencanaan dan Penganggaran. Dalam kondisi ideal, penyesuaian perencanaan dan penganggaran dilakukan setelah struktur SOTK baru diisi agar hak-hak ASN dapat dibayarkan tanpa kendala.
Selanjutnya ketiga, kendala pengisian struktur SOTK baru dimana keterlambatan pembayaran disebabkan perencanaan dan penganggaran telah diubah sebelum Struktur SOTK baru diisi.
Proses pengisian struktur berjalan, namun membutuhkan waktu karena melibatkan proses uji kompetensi dan persetujuan dari berbagai instansi.
Keempat pengisian Struktur SOTK, proses uji kompetensi telah dilaksanakan pada 12-13 Januari 2024, dengan hasil yang sedang menunggu finalisasi dari Pansel dan PPK.
Setelah itu, akan diajukan ke KASN dan mendapatkan Rekomendasi hasil uji kompetensi. Proses ini diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga pekan.
Kemudian kelima, proses izin pelantikan dan pengukuhan, hal ini dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN, proses selanjutnya pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.
Target pelantikan diharapkan pada pekan kedua bulan Februari 2024.
“Dengan demikian, Pemkab Aceh Jaya tengah berupaya maksimal untuk menyelesaikan proses ini, dan kami berharap pemahaman dan kesabaran dari seluruh ASN yang terkena dampak,” ungkap Syarif. (IA)