Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar di Jawa Barat
-
Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan
-
Mengikuti kegiatan keagamaan/sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali
-
Berada bersama orang tua/wali
-
Dalam kondisi darurat atau bencana
-
Kondisi lain yang diketahui orang tua/wali
Definisi Peserta Didik:
Termasuk siswa pendidikan dasar, menengah, dan khusus.
Koordinasi Pengawasan:
-
Bupati/Wali Kota mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
-
Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah dan khusus.
Sinergi Lintas Instansi:
Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini.
Dengan penerapan jam malam tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat membentuk generasi muda yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh negatif lingkungan sosial yang semakin kompleks.