Guru Besar USK Prof TM Jamil: Wilayah Aceh Jangan Dibagi Seperti Harta Rampasan
Banda Aceh, Infoaceh.net — Polemik pengalihan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terus menuai sorotan.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 tersebut, keempat pulau — Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang — dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr TM Jamil MSi, menilai persoalan ini sangat serius dan tidak bisa dianggap remeh.
“Ini bukan mainan politik. Pemerintah Aceh harus segera bersikap. Forkopimda, Gubernur, Wali Nanggroe, DPRA, Kapolda, Kodam, Kejaksaan, para bupati/wali kota, hingga anggota DPR/DPD RI asal Aceh harus duduk bersama. Ini persoalan bersama, bukan untuk diserahkan pada satu pihak saja,” ujar Prof TM Jamil, Kamis (12/6).
Prof. TM mempertanyakan apakah langkah-langkah koordinatif tersebut sudah dilakukan.
“Kalau sudah, syukur. Kalau belum, segera lakukan. Jangan biarkan bola liar terus menggelinding tanpa solusi, lalu berakhir pada emosi,” katanya.
Ia mengingatkan dalam konteks penetapan batas wilayah, seharusnya pemerintah berpedoman pada Permendagri No. 41 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa batas wilayah harus didasarkan pada:
1. Peta topografi dan peta bumi;
2. Dokumen resmi dari pemerintah daerah;
3. Hasil survei lapangan.
“Meski Kemendagri mengklaim semua syarat telah dipenuhi, saya melihat justru banyak data dan fakta dari pihak Aceh yang diabaikan. Ini bertentangan dengan asas keadilan administratif. Ahli hukum tentu paham bahwa ini cacat prosedural,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan ini bukan semata soal administratif, tetapi menyangkut kedaulatan dan kehormatan daerah.
“Kita tidak boleh berteriak sendiri-sendiri. Ini harus dilakukan secara kolektif. Kerja sama bukan berarti ‘sama-sama kerja’, tapi sinergi yang benar-benar terarah,” imbuhnya.
Terkait tawaran Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) untuk pengelolaan bersama, Prof. TM menanggapi tegas.