Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hajatan di Jalan Umum: Tradisi yang Bisa Kena Sanksi

Menutup jalan untuk pesta pernikahan sah-sah saja—asal mengikuti aturan dan mempertimbangkan kepentingan publik. Jangan sampai kebahagiaan sehari mengorbankan kenyamanan banyak orang.
Hasrul M Zairin
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Infoaceh.net, Jakarta – Tradisi menggelar pesta pernikahan di tengah jalan umum masih kerap dijumpai di berbagai daerah di Indonesia. Meski terkesan lumrah, menutup jalan untuk acara pribadi seperti ini bukan berarti bebas dilakukan tanpa aturan.

Penggunaan ruang publik, termasuk jalan, harus memperhatikan kepentingan bersama. Sebab, jalan adalah fasilitas umum yang menyangkut ketertiban masyarakat dan kelancaran lalu lintas.

Diatur dalam Hukum

Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan non-lalu lintas. Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa kegiatan pribadi seperti pesta pernikahan diperbolehkan menggunakan jalan umum, asalkan telah mendapat izin dari pihak berwenang. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Izin Disesuaikan dengan Jenis Jalan

Pihak penyelenggara yang ingin menutup jalan untuk hajatan wajib mengurus izin berdasarkan klasifikasi jalan:

  • Jalan nasional/provinsi: Izin diajukan ke Kapolda

  • Jalan kabupaten/kota: Izin ke Kapolres

  • Jalan desa/lingkungan: Izin ke Kapolsek

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rencana kegiatan, durasi penutupan, dan alternatif jalur bagi pengendara.

Bisa Kena Sanksi, Bahkan Dipidana

Menutup jalan tanpa izin? Hati-hati, bisa berujung sanksi! Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, atau penghentian kegiatan. Dalam kasus yang lebih serius, jika penutupan jalan membahayakan keselamatan umum, pelaku dapat dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Jangan Lupakan Kepentingan Warga

Selain soal hukum, aspek sosial juga penting. Penutupan jalan bisa mengganggu akses warga, kendaraan darurat, hingga aktivitas ekonomi. Karena itu, koordinasi dengan warga sekitar dan aparat setempat menjadi langkah krusial agar acara berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Farooq, seorang WNA asal Pakistan mengajukan permohonan menjadi WNI di Kanwil Kemenkum Provinsi Aceh
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, Muhamad Yusron
Dirjen Dikti Kemendikti Saintek Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, menghadiri Rapat Forum Rektor Aceh (FRA) yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jum’at, 9 Mei 2025
Polres Lhokseumawe membubarkan balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jum'at (9/5) siang, bertepatan waktu pelaksanaan shalat Jum'at
Tim asesor LAMDIK saat melakukan visitasi akreditasi Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Ar-Raniry Banda Aceh beberapa waktu lalu
Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks