Hindari Pemeriksaan Polda Metro, Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi Aceh
Surat permintaan penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya kala itu pun ditembuskan ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Firli lalu dijadwalkan ulang diperiksa. Namun, tanya jawab dengan penyidik itu dilakukan di gedung Bareskrim seperti yang diminta Firli satu malam jelang jadwal pemeriksaan ulang pada 24 Oktober lalu.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi. Para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11).
Pada 26 Oktober lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat. (IA)