BANDA ACEH — UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kontrak kepada 207 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2024 yang bertugas di kampus tersebut.
Kegiatan ini berlangsung di aula Lt. III Gedung Biro Rektor UIN Ar-Raniry, Selasa (16/1/2024).
Pada acara serah terima secara simbolis, SK perpanjangan ini diserahkan Wakil Rektor II Prof Dr Khairuddin MAg didampingi Kepala Biro AUPK Dr Iqbal SAg MAg.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Prof Khairuddin menyampaikan perpanjangan status PPNPN ini hingga Desember 2024 berdasarkan desakan yang diterima oleh pemerintah pusat dari berbagai pihak. Setelah itu akan menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat.
Seperti diketahui, Pemerintah batal menghapus status tenaga honorer dan ditunda hingga Desember 2024. Hal itu karens pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada Pemberhentian Kerja (PHK) massal.
“Untuk ke depan status yang diperbolehkan adalah PNS dan PPPK. Karena itu, diharapkan kepada Bapak/Ibu untuk mempersiapkan diri mengikuti aturan MenPAN-RB. Saat ini, kita sedang mencari solusi bagi pegawai kontrak yang tidak lulus PPPK namun memiliki kontribusi yang baik,” ungkapnya.
Khairuddin juga berharap kepada PPNPN UIN Ar-Raniry untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan perpanjangan kontrak tersebut, ia menekankan kepada masing-masing PPNPN untuk memperbaiki kinerja sebagai modal ketika lulus menjadi PNS atau PPPK nantinya.
“Semoga dengan usaha keras dan niat baik, Bapak/Ibu semua dapat lulus sebagai PNS atau PPPK. Semoga formasi yang diusulkan diharapkan dapat diisi oleh bapak ibu semua, dengan harapan ke depan tidak ada lagi status PPNPN,” ujar Prof Khairuddin.
Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Dr Iqbal SAg MAg menyampaikan pada 2024 ini, UIN Ar-Raniry di bawah Kementerian Agama masih mengalokasikan anggaran untuk PPNPN, sehingga masih bisa memperpanjang SK PPNPN.
“Alhamdulillah, pada 2024 masih tersedia anggaran PPNPN, sementara untuk tahun 2025 belum diketahui pasti,” ungkap Dr Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan perpanjangan ini dilakukan berdasarkan hasil tes kompetensi beberapa waktu lalu, dimana para PPNPN direkomendasikan diperpanjang, hasil tes kesehatan juga mendukung perpanjangan kontrak.
Iqbal menegaskan kepada PPNPN yang menerima SK perpanjangan kontrak meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, baik terkait kedisiplinan jam kerja maupun tata tertib berpakaian.
“Kami mengingatkan semua tetap menjaga kedisiplinan, baik dalam hal jam kerja yang telah diatur yaitu 7,5 jam per hari maupun tata tertib berpakaian,” tegas Iqbal. (IA)