HUDA Ingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA, Jangan Tergesa-gesa Kembalikan Bank Konvensional
Oleh karena demikian, dalam hal ini perlu kolaborasi yang seimbang antara pengambil kebijakan dalam hal ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan pemegang otoritas syariah yaitu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Kolaborasi ini akan melahirkan kebijakan-kebijakan solutif yang bersyariah dengan mendengarkan sikap ulama.
“Terkait polemik bank syariah yang belakangan muncul, saya masih bertanya-tanya letak masalahnya dimana? Jika masalahnya disebabkan ada pihak yang terzalimi berarti persoalannya terletak pada unsur keadilan. Ketidakadilan ini tentu saja tidak sesuai dengan syariah.
Jika masalahnya karena pelayanan yang tidak maksimal dibanding lembaga keuangan lain, itu berarti tidak memenuhi unsur syariah yang kedua, yaitu unsur nilai kebaikan.
Sebab prinsip syariah itu memudahkan bukan mempersulit. Meringankan tanpa membebani. Begitulah seterusnya,” tegas Tu Sop.
Terkait wacana pengembalian bank konvensional ke Aceh, Tu Sop menyampaikan ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan.
“Di tengah kondisi perekonomian dan perputaran keuangan di Aceh saat ini, apa untung-ruginya bagi Aceh atas keberadaan atau ketidakberadaan bank konvensional Kembali ke Aceh?
Kekuatan keuangan di Aceh saat ini dominan bersumber dari APBN dan APBA. Hanya sedikit yang bersumber dari sektor lain seperti pertambangan, perkebunan atau lainnya. Jika pun ada dari sektor lain mereka mengelola keuangan dari sumber mana?
Sementara itu, perputaran uang yang bersumber dari APBA didominasi oleh Bank Aceh Syariah dan dari APBN berada dalam dominasi Bank Syariah Indonesia (BSI),” sebut Tu Sop.
Terlepas dari soal perbankan dan keuangan, Tu Sop juga mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah Aceh, DPRA dan seluruh komponen masyarakat dalam penegakan dan penerapan syariah di Aceh. Terutama dalam urusan publik.
Legalitas yang bersifat lex specialis itu bukankah keistimewaan yang diperoleh lewat perjuangan panjang para tokoh-tokoh Aceh?
Maka atas dasar berbagai pertimbangan yang ada, Tu Sop ingin menegaskan dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di Aceh, harus komit untuk menjaga pola pikir, sikap dan kebijakan agar tidak keluar dari konsep syariah.