Infoaceh.net, BANDA ACEH –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP, yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi izin tinggalnya (overstay) di wilayah Indonesia selama 56 hari.
Penindakan dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, di Banda Aceh, Selasa (17/12/2024), menjelaskan, VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA), yang berlaku selama 30 hari.
Masa izin tinggal tersebut berakhir pada 21 Oktober 2024, namun VRP tidak memperpanjang visanya atau membayar denda atas pelanggaran tersebut.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan ketertiban terkait keberadaan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay,” terangnya.
Gindo juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaporkan keberadaan WNA tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan kepeduliannya. Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami dapat lebih mudah mengidentifikasi dan menindaklanjuti pelanggaran seperti ini,” tambahnya.
Setelah diamankan, VRP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas akan memastikan penanganan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.