INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Inspektorat Aceh membantah pemberitaan yang menyebutkan telah menyembunyikan hasil review dan probity audit 33 paket pengadaan barang dan jasa proyek strategis Aceh tahun 2024.
“Tidak benar Inspektorat Aceh menyembunyikan Laporan Hasil review, karena setiap tahapan review disampaikan kepada SKPA untuk ditindaklanjuti dan juga laporannya di-upload pada Jaga.id, yaitu aplikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin, Selasa (5/11).
Pernyataan bantahan itu terkait pemberitaan yang dimuat INFOACEH.NET pada Senin, 4 November 2024 dengan judul “Inspektorat Aceh Diduga Sembunyikan Hasil Review dan Audit 33 Paket Proyek Strategis”.
Jamaluddin menyebutkan, hasil koordinasi Inspektorat dengan tim Korsup KPK terkait surat 8 Oktober 2024, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Terkait 33 Paket Strategis Aceh yang saat ini ditindaklanjuti Inspektorat Aceh yang sifatnya evaluasi realisasi fisik dan keuangan sebagai atensi KPK brrupa potrait dan menjaga paket tersebut dapat slesai sesuai dengan kontrak.
Inspektorat Aceh telah menindaklanjuti kepada masing-masing SKPA dengan laporan posisi tanggal 1 November, 15 November, 1 Desember, 15 Desember.
“Inspektorat telah melakukan review probity audit merupakan mandatory MCP KPK Tahun 2024 sebanyak 5 paket HPS dan 2 paket kontrak dari 33 Paket Strategis Aceh yg dilaksanakan dengan diutamakan pada tahap perencanaan.
Inspektorat telah melaksanakan reviewnya sejak tahap HPS pada 5 paket yang masuk dlm PSA. Laporan Probity Audit telah di sampaikan kepada SKPA dan diupload pada “Jaga.id” KPK. Untuk evaluasi tindak lanjut rekom Probity akan dilaksanakan sebelum PHO,” terangnya.
Untuk atensi Perencanaan Bunker RSUDZA serta sanggah dan sanggah banding pada masing-masing paket di Disbudpar dan Diskop UKM Aceh sedang dilaksanakan review.
Tindak lanjut Surat Deputi Korsup KPK tanggal 8 Oktober 2024 dilaksanakan secara bertahap, mengingat keterbatasan jumlah personel dan juga melakukan tugas pengawasan rutin sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang sudah ditetapkan,” terangnya.