Infoaceh.net, Banda Aceh — Inspektorat Aceh diduga menyembunyikan hasil review dan probity audit 33 paket pengadaan barang dan jasa proyek strategis Aceh tahun 2024.
“Berdasarkan analisis dokumen atas nama pimpinan melalui Deputi Bidang Koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, telah dilakukan pembahasan dan koordinasi atas 33 paket pengadaan barang dan jasa proyek strategis Aceh dengan SK Gubernur Nomor 600/728/2024.
Kesepakatan atas pendalaman PBJ tersebut di lakukan pada hari Rabu – Kamis (7- 8 Agustus 2024) antara Pemerintah Aceh dan KPK sehingga lahir kesepakatan untuk dilakukan review oleh Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, pada Senin (4/11).
Berdasarkan Kesepakatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi dengar Nomor : B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024 dengan perihal: Segera untuk menyerahkan penyampaian hasil Pembahasan atas Pendalaman Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis Pemerintah Aceh pada tanggal 8 Oktober 2024.
“Jadi kalau kita pelajari dan analisa atas permintaan KPK tersebut, menagih atas apa yang telah disepakati sebelumnya (7 – 8 Agustus 2024), dimana Inspektorat Aceh belum menyerahkan hasil review atas proyek strategis,” ungkap Alfian.
Adapun proyek strategis tersebut adalah. Pertama, hasil review terhadap sanggahan dan sanggah banding pada proyek revitalisasi cagar budaya Pembangunan Sarana dan Prasarana Situs Sejarah Makam Habib Bugak di Kab Bireuen.
Kedua, review atas revitalisasi UPTD PLUT KUMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh.
Ketiga, review atas revitalisasi perencanaan proyek pembanguan bungker dan penunjang lainya di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Keempat, hasil probity audit terhadap 5 proyek strategis daerah dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Kelima, review atas revitalisasi terhadap 25 proyek strategis pada kontrak dan memastikan terhadap tahapan proses pengadaan berjalan.
Berdasarkan catatan tersebut, MaTA mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas review dan probity audit yang telah disepakati dengan KPK untuk dilakukannya.
Hal itu mengingat sudah 62 hari sejak kesepakatan belum ada penyampaian hasil dan KPK menagih atas kesepakatan tersebut.
MaTA sangat mengkhawatirkan atas kesepakatan tersebut, Inspektorat Aceh sangat berpeluang melakukan hasil kesepakatan tersebut dapat mengkaburkan hasilnya, tidak sesuai fakta pada proyek daerah tersebut. mengingat ke-33 proyek tersebut dalam tahapan pekerjaan.
Untuk, MaTA meminta kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk mengawasi hasil review dan audit oleh Inspektorat Aceh sehingga tidak tidak terjadi manipulasi dan bermasalah hukum di kemudian hari.
MaTA sendiri tetap melakukan koordinasi dengan KPK atas penagihan review dan audit tersebut kepada pemerintah Aceh melalui inspektorat Aceh.
Sehingga sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sektor pengadaan barang dan jasa di Aceh bebas dari korupsi.