Ironi Pemberantasan Judi Online, Tapi Iklan Judol Masih Dibiarkan
Infoaceh.net, Banda Aceh — Belakangan publik digemparkan dengan berita 11 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI ditangkap terkait kasus judi online.
Penangkapan ini mengungkap modus perlindungan terhadap 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, namun justru dilindungi dan dibiarkan aktif oleh oknum-oknum tersebut.
Masyarakat Informasi Teknologi (MIT) menyayangkan hal ini, mengingat kementerian ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Sejak kemunculannya pada 2016, judi online telah menjadi fenomena serius yang seharusnya mendapatkan tindakan tegas dari berbagai pihak, terutama kementerian yang bertanggung jawab.
Namun, sungguh menjadi Ironis, kasus ini menunjukkan indikasi pembiaran selama hampir delapan tahun oleh sejumlah pejabat yang diduga melindungi situs-situs ilegal tersebut.
Menteri Kominfo sebelumnya mengklaim telah memblokir jutaan situs judi online, tetapi faktanya, aplikasi game dan iklan judi online masih banyak beredar bebas di berbagai platform seperti YouTube dan Facebook.
“Kami menelusuri ribuan iklan judi online masih beredar di platform milik asing seperti Youtube dan Facebook. Melalui data transparansi pengiklan, kami menemukan fakta, pengiklan ini sebagian besar berasal dari Hongkong dan Cina. Kenapa sampai saat ini masih dibiarkan dan pemerintah diam soal ini?” ungkap Teuku Farhan, Direktur Eksekutif MIT, Ahad (3/11).
Bukan Hanya Angka, Butuh Strategi Nyata
Masyarakat Informasi Teknologi mendesak pemerintah untuk tidak sekadar menjadikan jumlah blokir sebagai indikator keberhasilan dalam memerangi judi online.
Penanganan yang efektif memerlukan aksi strategis, antara lain:
1. Penindakan platform yang Memuat Iklan Judi Online. Menegakkan sanksi terhadap platform yang menyiarkan iklan terkait judi online seperti media sosial dan situs berbagi video.
Komunikasi dengan platform asing juga perlu ditingkatkan untuk memastikan adanya koordinasi terkait larangan iklan judi di Indonesia baik dari platfom lokal maupun global.