ACEH TIMUR — Polsek Indra Makmu Polres Aceh Timur mengamankan dua orang yang sedang mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu – sabu di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba Iptu Yudha Perkasa, Sabtu (20/1/2024) menyebutkan, dua tersangka tersebut adalah SA (41) warga Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu dan SU (37), warga Desa Alue Siwah Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Yudha mengatakan, pengungkapan tersebut bermula pada Selasa (14/01/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersangka SA sering dilakukan untuk menggunakan dan transaksi narkoba jenis sabu.
“Berbekal informasi tadi Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata mengumpulkan anggota dan bergerak ke rumah SA,” ungkap Yudha.
Setibanya di rumah SA, lanjut Yudha, Kapolsek bersama anggota mendapati dua tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah diamankan, petugas melakukan penyisiran di dalam dan luar rumah SA.
Dari penyisiran ditemukan 6 paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, 1 buah bong (alat hisap sabu – sabu), 2 unit Handhone, 1 unit timbangan digital, 1 buah guntin dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5629 DBE.
Setelah kedua tersangka dan barang bukti diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Indra Makmu.
Selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (IA)