Banda Aceh — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Rabu, 3 Januari 2024,
melakukan eksekusi Anas Fahrudin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir/Sampah (TPA) Lhok Batee, Kota Sabang.
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH menyampaikan, eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Hakim Mahkamah Agung RI Atas nama Terpidana Ir.
Anas Farhuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat Kasasi dengan cara memasukan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Terpidana Tipikor atas nama Ir Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Sabang periode tahun 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah hakim Suharto SH MHum sebagai Ketua Majelis dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Sabang serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023.
MA menyatakan terdakwa Ir Anas Farhuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana
denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 2 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sedangkan terpidana lainnya atas nama Firdaus selaku Pemilik Lahan yang juga dinyatakan terbukti dalam Tingkat Kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Tim Eksekutor Pidsus Kejari Sabang saat ini sedang menunggu salinan putusan resminya untuk dapat segera dilakukan eksekusi. (IA)