Jaksa Eksekusi Nazar Terpidana Pembunuhan Warga Indrapuri, Toke Wir Diminta Menyerah

Jaksa pada Kejari Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi Terpidana Nazar Bin Surya, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar

JANTHO — Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1044 K/PID.SUS/2023 tanggal 12 September 2023 tentang perkara pembunuhan berencana atas nama Terpidana Nazar Bin Surya, yang diputus terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar SH MH dalam keterangannya, Rabu (18/10) menjelaskan, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho pada putusannya dengan Nomor 148/Pid.B/2022/PN Jth tanggal 6 Maret 2023 menyatakan bahwa Nazar Bin Surya terbukti melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun dalam putusannya Nomor 116/PID/2023/PT BNA, tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho.

Atas putusan banding tersebut, pada 29 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Setelah itu tepatnya pada 12 September 2023, melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1044 K/PID.SUS/2023, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Nazar Bin Surya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan pembunuhan berencana melakukan” dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selanjutnya pada Selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Nazar Bin Surya.

Sebelumnya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis dan Zardan pada tanggal 22 September 2023 dan 29 September 2023 berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1019K/Pid/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1042 K/Pid/2023, 1043 K/Pid/2023, 1044 K/PID.SUS/2023 tanggal 12 September 2023.

Sedangkan terhadap Terpidana Azwir Basyah alias Toke Wir, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum.

Namun, dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan dilakukan eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah kini telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor: B-2443/L.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” pungkas Maulijar. (IA)

Tutup