Jaksa Eksekusi Nazar Terpidana Pembunuhan Warga Indrapuri, Toke Wir Diminta Menyerah
Sedangkan terhadap Terpidana Azwir Basyah alias Toke Wir, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum.
Namun, dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan dilakukan eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.
Terhadap Terpidana Azwir Basyah kini telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor: B-2443/L.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” pungkas Maulijar. (IA)