MEULABOH — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) senilai Rp 2,4 miliar tahun 2020 pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat. Lokasi proyek berada di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Meulaboh, Selasa (23/5).
Adapun ketiga tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tersebut yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MS selaku pelaksana kegiatan dan Is selaku pemilik perusahaan.
Penetapan tiga tersangka pada proyek penimbunan MTQ tahun 2020 tersebut setelah keluarnya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
Kejaksaan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 399.442.623, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 399.442.623 dari nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 2,4 miliar,” ujar Kajari Aceh Barat Siswanto SH MH, Rabu (24/5).
Sesuai kontrak proyek tersebut dilaksanakan oleh MS dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama, dengan nilai kontrak Rp 1.909.149.000 dari pagu Rp 2,4 miliar tersebut berdasarkan hasil pemenang tender.
Daru nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 1,9 miliar itu harusnya rekanan pelaksana melakukan pekerjaan sesuai volume 12.358.87 meter bujur sangkar (m³).
Akan tetapi, pelaksanaan proyek tersebut hanya dikerjakan 9.029.63 m³ sehingga terjadi kekurangan volume sebesar 3.329,24 m³. Akan tetapi hasil yang dilaporkan pekerjaan sudah selesai sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, dengan masa kerja 120 hari kalender.
“Kontrak CV. Berkah Mulya Bersama Rp 1.909.149.000. Setelah potong PPN, PPH dan Infaq, nilai pelaksanaan pekerjaan : Rp 1.673.976.555. Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1.274.533.931, sehingga terjadi kerugian negara berdasar audit BPKP Perwakilan Aceh sebesar
Rp 399.442.623,” terangnya.
Siswanto menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula pada tahun 2020 Dinas Syariat Islam Aceh Barat mendapatkan Anggaran untuk penimbunan lokasi MTQ Aceh Barat dengan Pagu Anggaran Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otonomi Khusus tahun 2020.
Selanjutnya pada 19 Mei 2020, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat yaitu Muhammad Isa menunjuk SA (kasi perumahan rakyat dan kawasan pemukiman kabupaten Aceh Barat) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Penimbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat yang dianggarkan pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat tahun 2020.
Selanjutnya pada Juni 2020 tersangka MS (selaku pelaksana) mendapat informasi bahwa ada pengumuman pembukaan tender kegiatan Timbunan lokasi MTQ pada Dinas Syariat Islam kabupaten Aceh Barat dengan Pagu Anggararan sebesar Rp 2.400.000.000, dan selanjutnya tersangka MS menghubungi saksi Andris Faisal untuk mencari perusahaan yang kualifikasinya sesusai dengan yang diminta oleh panitia pengadaan untuk kegiatan timbunan tersebut.
Kemudian saksi Andris Faisal mengatakan kepada tersangka MS, teman mereka yaitu tersangka IS yang mempunyai perusahaan, dan selanjutnya saksi Andris Faisal menghubungi IS dan menanyakan apakah boleh MS meminjam perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.
Lalu tersangka IS menyetujui CV Berkah Mulya Bersama miliknya dipinjamkan kepada tersangka MS dan selanjutnya saksi Andris Faisal memberitahukan tersangka MS bahwa tersangka IS pemilik CV Berkah Mulya Bersama mau meminjamkan perusahaannya.
MS bertemu dan berkomunikasi langsung dengan IS dan akhirnya CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS. Dan selanjutnya tersangka IS memberikan Profil perusahaan, akun dan ID nya kepada tersangka MS, dan selanjutnya tersangka MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan Lokas MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086 dari Pagu Anggaran Rp 2.400.000.000.
Selanjutnya proses tender berlanjut dan akhirnya CV Berkah Mulya Bersama yang direkturnya saksi Rasidin dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan.
Kemudian pada 1 September 2020 tersangka SA selaku PPL menunjuk CV. Berkah Mulya Bersama sebagai penyedia untuk pekerjaan timbunan tersebut dan pada hari yang sama saudara PPK langsung menyodorkan Kontrak yang telah ditandatanganinya selaku PPK kepada saudara tersangka MS untuk ditandatangani oleh saudara Rasidin selaku Direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan selanjutnya Kontrak tersebut diterima dan dibawa oleh tersangka ke Banda Aceh untuk ditandatangani, setelah sampai di Banda Aceh tersangka MS menghubungi tersangka I untuk memalsukan tandatangan saksi Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan tersangka I menyetujui bahwa tandatangan saksi Rasidin dipalsukan oleh tersangka MS.
Pada hari yang sama tanggal 1 September 2020 tersangka I menyuruh Istrinya yaitu saksi Dila Khairani (wakil direktur) CV. Berkah Mulya Bersama dengan tersangka MS pergi ke Notaris untuk membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya Bersama kepada tersangka MS. Setelah surat kuasa dibuat di Notaris maka semua dokumen mengatasnamakan Rasidin selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS termasuk membuat Rekening Bank an. Tersangka MS seolah-olah tersangka MS termasuk dalam kepengurusan CV. Berkah Mulya Bersama dengan tujuan untuk pembayaran tidak perlu lagi melalui Rekening saksi Rasidin selaku direktur.
Dan rekening atas nama MS tersebut telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100%. Dan saksi Rasidin selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS. Dan waktu pelaksanaan kegiatan Timbunan lokasi MTQ tersebut sesuai dengan kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak 1 September s/d 29 Desember 2020.
Pada 18 September 2020 pencairan uang muka 30% Rp.572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS. Dan selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2020 antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan tersebut dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama sepakat menyatakan pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sedangkan pekerjaan baru dikerjakan lebih kurang 60% dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan 100% pada bulan Desember 2020 mengingat kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2020 kemudian pada tanggal 22 Desember 2020 terbitlah SP2D pembayaran 100% ke rekening tersangka MS sedangkan pekerjaan baru sekitar 60%. (IA)