Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Penimbunan Lokasi MTQ di Aceh Barat

Kejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka korupsi penimbunan lokasi MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, dan langsung menahan ketiganya

Kemudian pada 1 September 2020 tersangka SA selaku PPL menunjuk CV. Berkah Mulya Bersama sebagai penyedia untuk pekerjaan timbunan tersebut dan pada hari yang sama saudara PPK langsung menyodorkan Kontrak yang telah ditandatanganinya selaku PPK kepada saudara tersangka MS untuk ditandatangani oleh saudara Rasidin selaku Direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan selanjutnya Kontrak tersebut diterima dan dibawa oleh tersangka ke Banda Aceh untuk ditandatangani, setelah sampai di Banda Aceh tersangka MS menghubungi tersangka I untuk memalsukan tandatangan saksi Rasidin selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama dan tersangka I menyetujui bahwa tandatangan saksi Rasidin dipalsukan oleh tersangka MS.

Pada hari yang sama tanggal 1 September 2020 tersangka I menyuruh Istrinya yaitu saksi Dila Khairani (wakil direktur) CV. Berkah Mulya Bersama dengan tersangka MS pergi ke Notaris untuk membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya Bersama kepada tersangka MS. Setelah surat kuasa dibuat di Notaris maka semua dokumen mengatasnamakan Rasidin selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS termasuk membuat Rekening Bank an. Tersangka MS seolah-olah tersangka MS termasuk dalam kepengurusan CV. Berkah Mulya Bersama dengan tujuan untuk pembayaran tidak perlu lagi melalui Rekening saksi Rasidin selaku direktur.

Dan rekening atas nama MS tersebut telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100%. Dan saksi Rasidin selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS. Dan waktu pelaksanaan kegiatan Timbunan lokasi MTQ tersebut sesuai dengan kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak 1 September s/d 29 Desember 2020.

Pada 18 September 2020 pencairan uang muka 30% Rp.572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS. Dan selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2020 antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan tersebut dengan menggunakan CV Berkah Mulya Bersama sepakat menyatakan pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sedangkan pekerjaan baru dikerjakan lebih kurang 60% dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan 100% pada bulan Desember 2020 mengingat kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2020 kemudian pada tanggal 22 Desember 2020 terbitlah SP2D pembayaran 100% ke rekening tersangka MS sedangkan pekerjaan baru sekitar 60%. (IA)

Lainnya

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani
Ketua BP Haji Mochamad Irfan Yusuf mengatakan ada wacana pengurangan kuota haji Indonesia hingga 50 persen.
Polresta Banda Aceh menggelar upacara tradisi Pedang Pora sebagai penghormatan kepada empat perwira yang memasuki masa purna tugas, Selasa (10/6), di halaman Mapolresta setempat
Pengendara becak motor dilarikan ke rumah sakit usai tertimpa pohon tumbang di Jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Banda Aceh, Selasa sore (10/6). (Foto: Dok. Polsek Kuta Alam)
Angin kencang yang melanda Aceh Besar menjelang magrib tadi, Selasa (10/6) membuat pohon tumbang menimpa kabel listrik di sejumlah titik, salah satunya di Krueng Barona Jaya. (Foto: Ist)
Hotman paris Hutapea
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Tito
Angin kencang melanda wilayah Banda Aceh mengakibatkan tiang listrik tumbang menimpa mobil warga di kawasan Lamgugob, Selasa (10/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Hj. Ledia Hanifa Amaliah
Dapur Makan Bergizi Gratis di Solo Dibobol Maling
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Selamat! Dapat Beasiswa LPDP, Putri Anies Baswedan Lanjut Kuliah di Universitas Harvard
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Al-Qassam Kasuba
Jokjowi Dikatain Fir'aun saja Bebas
Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha
Fiona Eks Stafsus Nadiem
Alimudin Kolatlena, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku
Gegara Main Borgol-borgolan, Suami-Istri di Cimahi Ini Berujung Panggil Damkar
Enable Notifications OK No thanks