Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jelang Pilkada, 11 Pucuk Senjata Perbakin Diserahkan ke Polres Bener Meriah

Polres Bener Meriah menerima penitipan senjata Airsoftgun dan senapan olahraga milik anggota Perbakin Bener Meriah, Senin (30/9). (Foto: Dok. Humas Polres Bener Meriah)

INFOACEH.NET, BENER MERIAH – Menjelang Pilkada serentak tahun 2024, anggota Perbakin Kabupaten Bener Meriah menyerahkan dan menitipkan senjata Airsoftgun dan senapan olahraga ke Polres Bener Meriah. Senin (30/9/2024).

Penyerahan senjata tersebut berlangsung di lobi Polres Bener Meriah dan langsung diterima oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, didampingi Wakapolres Kompol Fauzi.

Senjata-senjata tersebut diserahkan oleh Ketua Perbakin Bener Meriah Mahmuddin IG dengan total 11 pucuk Airsoftgun yang merupakan inventaris anggota Perbakin.

Penitipan ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pesta demokrasi.

Kapolres Bener Meriah menegaskan, pendataan dan penarikan sementara senjata ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang bisa mengganggu stabilitas keamanan pasca Pilkada.

“Untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Bener Meriah saat pelaksanaan Pilkada 2024, kita melakukan pendataan dan penyimpanan sementara senjata airsoftgun di Polres,” ujar Kapolres AKBP Tuschad.

Kemudian Kapolres Bener Meriah juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata Airsoftgun agar menitipkan sementara di Polres Bener Meriah sekaligus untuk dilakukan pendataan.

Langkah ini menjadi bagian dari kesiapan Polres Bener Meriah dalam mengawal jalannya Pilkada agar berjalan dengan aman dan damai.

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks